detikBali

Dianggap Hama, Ikan Setan Merah di Danau Batur Tetap Berharga

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dianggap Hama, Ikan Setan Merah di Danau Batur Tetap Berharga


Aryo Mahendro - detikBali

Hasil tangkapan ikan setan merah sebanyak 1 ton 700 kg warga Banjar Dukuh, Desa Abang Batudinding, di danau Batur, Minggu (6/9/2026). (Tangkap layar medsos)
Foto: Hasil tangkapan ikan setan merah sebanyak 1 ton 700 kg warga Banjar Dukuh, Desa Abang Batudinding, di danau Batur, Minggu (6/9/2026). (Tangkap layar medsos)
Bangli -

Ikan setan merah (Amphilophus labiatus) awalnya disangka ikan hias oleh warga di Desa Abang Batudinding, Desa Songan, dan warga desa lain di bantaran danau Batur, Bangli, Bali. Belakangan, warga akhirnya menyadari jika ikan air tawar itu adalah hama.

Meski begitu, ikan setan merah tak selamanya merugikan. I Wayan Eskayasa adalah satu dari 30 warga Banjar Dukuh, Desa Batudinding, Desa Trunyan, warga desa lain di danau Batur, yang justru mendapat cuan dari ikan hama itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekira tiga hari lalu, Eskayasa mendapat pesanan ikan merah dari kota Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pesanan sebanyak 1 ton 700 kilogram (kg) ikan setan merah, dikumpulkan dan dijual oleh 30 warga lain ke Banyuwangi.

"Itu saya yang membuat video di media sosial. Sekira tiga hari lalu saat siang hari. Diangkut pakai mobil truk, dapat 1 ton 700 kg," kata Eskayasa ditemui detikBali di rumahnya, Minggu (6/9/2026).

ADVERTISEMENT

Eskayasa menyebut dirinya bertugas jadi komando. Selain dirinya juga memenuhi pesanan ikan setan merah, dia juga membantu menimbang dan menghitung harga ikan setan merah.

Harga ikan hama asal Amerika Tengah itu dibanderol Rp 2.500 per kg. Dengan perolehan sebanyak 1 ton 700 kg, uang Rp 4,2 juta diperoleh dan dibagikan ke warga yang menangkap ikan merah.

"Jadi dari bantaran danau, diangkut ke Jalan Raya Trunyan. Lalu, di sana, dimasukkan ke truk es. Dalam keadaan sudah mati dan beku. Lalu, dibawa ke Jalan Raya Penelokan," kata Ekayasa.

"Di sana, baru ditransfer uangnya dari bos di Desa Kedonganan, Kabupaten Badung," imbuhnya.

Eskayasa mengatakan ikan setan merah itu dikirim dari Jalan Raya Penelokan langsung ke Banyuwangi, dalam keadaan sudah dibekukan. Dia mengaku tidak menerima pesanan ikan setan merah dalam keadaan hidup.

"Kalau dalam keadaan masih hidup, nggak boleh, karena budidaya ikan merah itu dilarang," katanya.

Eskayasa mengaku banyak mendapat pesanan dari luar Bali. Beberapa pesanan ikan setan merah didapatnya dari Sumatera, Sulawesi, dan Lombok.

Hanya, dirinya masih enggan melayani pesanan ikan setan merah ke luar Bali selain Banyuwangi. Sedangkan di Bali, pesanan banyak didapat dari Pulau Serangan, Denpasar dan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Kalau pesanan ke luar Bali selain ke Banyuwangi, agak repot. Jadi, saya baru menerima di Banyuwangi saja," katanya.

Selama berurusan dengan ikan setan merah sejak beberapa waktu lalu, Ekayasa mengaku pernah mengomandoi pengiriman sebanyak 6 ton. Sedangkan dirinya sendiri baru mampu memenuhi pesanan sebanyak 300 kg.

Di tempat tujuan pengiriman, dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Di Serangan, daging ikan setan merah itu dimanfaatkan untuk pakan lobster dan ikan kerapu.

"Kalau di Negara, itu untuk dijadikan tepung ikan. Bisa juga dimakan. Biasanya disate lilit atau digoreng. Tidak berbahaya, justru proteinnya tinggi. Sudah ada penelitian dari kampus Undiksha, Unud, dan Warmadewa," katanya.

Wayan Ruspa, warga Banjar Dinas Dukuh Desa Abang Batudinding menuturkan daging ikan setan merah hanya dikonsumsi pada saat tertentu saja. Saat diolah jadi sate lilit, ikan setan merah hanya disajikan saat hari raya agama Hindu saja.

"Biasanya disate lilit kalau hari raya, diolah jadi pentol, atau digoreng, itu enak. Kalau dibakar, hambar rasanya," kata Ruspa.

Ruspa menjelaskan, ikan setan merah itu awalnya ditebar seseorang sekira tahun 2019. Awalnya, disangka ikan hias oleh warga.

"Ternyata itu ikan predator. Populasinya terlanjur banyak. Biasanya ngumpul di keramba saat warga akan memberi makan ikan nilanya," katanya.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Bangli, I Wayan Agus Wirawan, mengatakan populasi ikan setan merah itu tercatat 29.932 kg. Catatan itu didapat dari hasil tangkapan warga selama 7 tahun.

"Populasi ikan red devil atau ikan liar sifat predator, sulit untuk dihitung. Hasil tangkapan red devil oleh penangkap ikan sesuai catatan terakhir adalah 29.932 kg," kata Agus.

Agus mengatakan, pemanfaatan ikan setan itu masih terbatas dan pembudidayaannya juga masih dilarang. Karena bersifat merugikan, upaya eliminasi ikan itu telah dilakukan pemerintah Kabupaten Bangli.

"Penanganan sudah dilakukan dengan eradikasi. Penangkapan ikan red devil yang difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Dinas PKP Bangli, dan penangkapan ikan red devil di Desa Terunyan hingga Desa Abangsongan," katanya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE