Sebanyak 4.791 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Badung, Bali. Dari jumlah tersebut, hanya empat pelamar yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur oleh panitia seleksi.
Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Badung pada Rabu (6/11/2024). Keempat pelamar yang tidak lolos karena beberapa alasan, seperti tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan tidak melengkapi dokumen penting, seperti transkrip nilai.
"Semua kesalahan murni berasal dari pihak pelamar, bukan dari sistem. Salah satu pelamar bahkan hanya memiliki ijazah SD, padahal melamar di formasi yang mensyaratkan pendidikan SMA," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, Rabu (6/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beberapa pelamar tidak mengunggah transkrip nilai pendidikannya ke sistem sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Ada pula pelamar yang sudah berhenti sebagai pegawai non-ASN, tetapi tetap melamar pada formasi PPPK.
Berdasarkan surat pengumuman seleksi PPPK Badung 2024 yang diterbitkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, seleksi ini ditujukan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Adapun syarat lainnya adalah pelamar yang berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, atau pegawai yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
Wijaya juga mengungkapkan salah satu pelamar yang tidak lolos melakukan penyanggahan karena berasal dari Bandung, Jawa Barat, tetapi melamar di Kabupaten Badung, Bali. "Kami sudah mengirim surat kepada Pemkab Bandung, tetapi belum ada tindak lanjut sehingga data pelamar tersebut tetap terlihat di sistem kami," jelasnya.
Ida Bagus Surya Suamba menyebutkan total pelamar PPPK yang mendaftar adalah 4.795 orang. Ia meminta Pansel PPPK Badung 2024 untuk segera melanjutkan tahapan seleksi bagi 4.791 orang yang memenuhi syarat administrasi. "Mohon untuk pansel segera melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Tahap berikutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal, di mana masa pengumuman pasca-sanggah akan berlangsung hingga 11 November 2024. Setelah itu, data final akan ditarik untuk persiapan tahap seleksi kompetensi.
Pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan kuota 6.870 formasi PPPK kepada Pemkab Badung untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 329 Tahun 2024, porsi terbanyak diberikan kepada tenaga teknis, yaitu 6.446 formasi, disusul tenaga guru sebanyak 256 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 168 formasi. Seleksi bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Badung, termasuk formasi guru lulusan PPG, akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
(iws/iws)