Pelayanan di Kantor Desa Bongkasa Tetap Berjalan meski Kades Ditangkap Polisi

Pelayanan di Kantor Desa Bongkasa Tetap Berjalan meski Kades Ditangkap Polisi

Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali
Rabu, 06 Nov 2024 18:37 WIB
Suasana Kantor Desa Bongkasa di Kecamatan Abiansemal, Badung. (Agus Eka/detikBali)
Foto: Suasana Kantor Desa Bongkasa di Kecamatan Abiansemal, Badung. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Putu Jana, memastikan proses administrasi dan pelayanan secara umum di kantor desa masih normal meski perbekel atau kepala desa (kades), I Ketut Luki, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Namun, Jana mengakui tugas-tugas yang menjadi kewenangan perbekel tidak berjalan optimal.

"Sementara kami menunggu prosesnya (penunjukan plt). Atas saran dari Camat Abiansemal, kami sudah minta petunjuk ke Dinas PMD dan bagian hukum untuk penyelenggaraan di desa sementara waktu ini seperti apa. Itu dahulu yang bisa tiang (saya) sampaikan," kata Putu Jana, Rabu (6/11/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, I Made Budhi Argawa, mengatakan memang belum menunjuk pelaksana tugas (plt) kades Bongkasa. "Prosesnya masih berlanjut," kata Budhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budhi, proses penunjukan plt perbekel Bongkasa masih harus menunggu surat perkembangan penyidikan dari Polda Bali. Surat itu menjadi salah satu dasar untuk proses penunjukan plt.

"Kami berharap segera. Jika sudah, proses berjalan supaya tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kami koordinasi melalui bagian hukum Setda Badung," ujar Budhi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, status Ketut Luki sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali. Kasus yang menjerat perbekel berambut panjang itu sudah dirilis Polda Bali.

"Kami menghormati proses penegakan hukum. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti proses Plt sesuai aturan yang berlaku," sambung Budhi.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads