Pemprov Bali Bakal Panggil BKSDA Buntut Kasus Sukena

Denpasar

Pemprov Bali Bakal Panggil BKSDA Buntut Kasus Sukena

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 11 Sep 2024 11:12 WIB
Sekda Bali Dewa Made Indra saat diwawancarai, Rabu (11/9/2024).
Sekda Bali Dewa Made Indra saat diwawancarai, Rabu (11/9/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal memanggil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengklarifikasi kasus I Nyoman Sukena yang didakwa karena memelihara landak jawa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan pemanggilan itu juga untuk membahas sosialisasi satwa yang dilindungi. Menurutnya, sosialisasi untuk pemeliharaan hewan dilindungi masih kurang masif di Bali.

"Ya berangkat dari kasus ini nanti kami akan undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat (lebih masif)," ujar Indra di Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan memelihara satwa dilindungi harus melalui izin. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak memelihara hewan-hewan tersebut.

Indra belum dapat memastikan kapan akan memanggil BKSDA Bali. Ia masih mencari momen yang tepat lantaran saat ini proses hukum Sukena masih berjalan. Sebab, ia tidak ingin Pemprov Bali dianggap mengintervensi dan ikut terlibat dalam proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak ingin intervensi dulu terhadap proses hukum yang berlangsung dan BKSDA partner kami juga. Kami segera (undang) tapi jangan juga ada kesan Pemprov Bali masuk ke proses hukum yang berjalan, kita harus hormati," tutur mantan Kalaksa BPBD Bali itu.

Pemprov Bali, lanjut Indra, masih menunggu hasil dari pengadilan. Pun demikian, ia prihatin atas kasus yang menjerat Sukena.

"Hanya pengadilan yang bisa memastikan apakah ini sengaja atau karena ketidaktahuan dan pemerintah daerah harus menghormati proses hukum," jelas pria asal Buleleng itu.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Sukena mendapat sorotan publik. Ia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara seekor landak jawa pada 4 Maret 2024. Landak yang dipelihara Sukena itu diperoleh dari mertuanya.

Sukena tak mengetahui landak jawa merupakan satwa yang dilindungi. Warga di seputar kediamannya juga mengeklaim tak pernah mendapat sosialisasi terkait hal itu dari BKSDA Bali.

Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.




(dpw/dpw)

Hide Ads