Empat orang yang mengeklaim sebagai kader PDI Perjuangan menggugat surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. DPP PDIP menuding gugatan tersebut sebagai upaya pembegalan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi dari para penggugat, Victor W. Nadapdap, mengatakan SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu digugat lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya, Senin (9/9/2024), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengatakan SK yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, bertentangan dengan Pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP PDIP yang mengatur masa bakti lima tahun. Menurutnya, masa bakti kepengurusan DPP PDIP jika sesuai dengan AD/ART hanya sampai 9 Agustus 2024.
Dia menjelaskan Pasal 70 AD/ART menetapkan kongres partai dilakukan lima tahun sekali. Maka, dia melanjutkan, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
Victor menambahkan AD/ART PDIP juga tidak menyebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART. Menurutnya, hak prerogatif ketua umum PDIP hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai.
"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," tutur Victor.
Pejabat humas PTUN Jakarta Yoyo membenarkan gugatan tersebut sudah didaftarkan. "Sudah, bisa dicek di SIPP PTUN Jakarta nomor perkaranya 311," kata Yoyo ketika dihubungi terpisah.
DPP PDIP Sebut Upaya Pembegalan
Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy buka suara terkaitan gugatan tersebut. Ronny menduga ada pihak yang sedang mengganggu dan berupaya membegal PDIP.
"Kami lihat ini upaya coba-coba untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kalau kader yang benar pasti sudah paham bahwa terkait personalia DPP Partai itu adalah hak prerogatif ketua umum," kata Ronny.
"Hak prerogratif ketua umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain yakni di Pasal 15 ART Partai. Bunyinya antara lain, dalam melaksanakan kepemimpinannya, ketua umum bertugas, bertanggung jawab dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai," imbuhnya.
Ronny menduga ada upaya pembegalan lewat gugatan di PTUN itu. Ronny menegaskan PDIP tidak akan terprovokasi.
"Kedua, kalau yang menggugat ini adalah kader yang benar, dia juga pasti tahu bahwa kami pernah melakukan percepatan kongres yang harusnya di tahun 2020 tetapi dipercepat pada tahun 2019 lalu dan semuanya berjalan baik," kata Ronny.
"Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif ketum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif Ketua Umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai," imbuhnya.
Ronny mengimbau para kader maupun simpatisan untuk tidak terprovokasi dan fokus pada agenda perjuangan partai. Dia menekankan PDIP solid untuk memenangkan Pilkada.
"PDI Perjuangan tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami," ujar Ronny.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/nor)