detikBali

Tilap Dagangan di Supermarket Nusa Penida, Dua Karyawati Ditangkap Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Tilap Dagangan di Supermarket Nusa Penida, Dua Karyawati Ditangkap Polisi


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Polisi menangkap dua karyawati terkait kasus penggelapan barang di sebuah supermarket di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Jumat (5/6/2026). (Dok. Polsek Nusa Penida)
Polisi menangkap dua karyawati terkait kasus penggelapan barang di sebuah supermarket di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Jumat (5/6/2026). (Dok. Polsek Nusa Penida)
Klungkung -

Dua perempuan inisial GN (25) dan NT (27) ditangkap polisi setelah menilap barang dagangan di Supermarket Uncle Jo, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Aksi dua karyawati di supermarket itu membuat perusahaan merugi hingga Rp 61 Juta.

"Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta melakukan penahanan terhadap para tersangka," ungkap Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GN dan NT ditangkap polisi pada Jumat (5/6). Aksi pencurian ini sudah dilakukan oleh keduanya sejak awal tahun lalu. Padahal, saat itu mereka baru sebulan bekerja di supermarket tersebut.

Kesuma Jaya menuturkan aksi nakal mereka terendus setelah manajemen supermarket menemukan adanya kejanggalan pada Mei lalu. Stok barang di toko kedapatan tidak sesuai dengan data digital yang tercatat pada sistem perusahaan.

ADVERTISEMENT

Manajemen toko pun melakukan audit internal secara menyeluruh. Tak hanya itu, pihak perusahaan juga mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di area supermarket. Hasilnya, kedua karyawati tersebut terekam kamera sedang menggelapkan barang-barang milik toko.

"Pihak Supermarket Uncle Jo kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Nusa Penida pada Kamis, 4 Juni 2026," ujar Kesuma Jaya.

"Dari hasil audit yang diserahkan ke polisi, terdapat dua laporan kerugian masing-masing senilai Rp 23.721.916 dan Rp 37.300.339. Jika ditotal, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 61.022.255," imbuhnya.

Belum diketahui apakah keduanya berbagi peran atau bertindak sendiri-sendiri menjalankan aksi pencurian itu. Namun, mereka diketahui secara bergantian menilap barang dagangan toko dengan memanfaatkan kelengahan pengawasan saat momen pergantian sif kerja.

"Barang-barang hasil curian tersebut kemudian mereka jual kembali untuk mencari keuntungan dan sebagian lagi digunakan untuk dikonsumsi sendiri," tambah Kesuma.

Atas perbuatannya, GN dan NT dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam hubungan kerja. Keduanya kini terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.



(iws/iws)










Hide Ads