Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU dan Konsultasi dengan DPR

Nasional

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU dan Konsultasi dengan DPR

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 20 Agu 2024 20:44 WIB
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Foto: Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang (UU) Pilkada. KPU berencana merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

"Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) seperti dilansir dari detikNews.

Afifuddin menyampaikan KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. KPU segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik," tambahnya.

Afifuddin memastikan KPU akan melakukan langkah-langkah yang diatur dalam UU. Ia menyatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK menjelang pendaftaran Pilkada.

ADVERTISEMENT

"KPU, seperti biasa, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan, seperti konsultasi dan pembahasan dengan para pihak, untuk mengkaji putusan MK yang diumumkan beberapa hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads