KPU Bali Sebut Calon Gubernur Makin Banyak Imbas Putusan MK

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Bali Sebut Calon Gubernur Makin Banyak Imbas Putusan MK

I Wayan Sui Suadnyana, Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 20 Agu 2024 16:31 WIB
Komisioner Bidang Hukum dan PengawasanΒ KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. (Foto: Istimewa/KPU Bali)
Foto: Komisioner Bidang Hukum dan PengawasanΒ KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. (Dok. KPU Bali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah (cakada) meskipun tidak memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan peluang banyak calon gubernur yang mendaftar makin besar dan membuat masyarakat banyak pilihan. "Kalau makin banyak calon makin banyak pilihan masyarakat," ujar Raka Nakula saat dihubungi detikBali, Selasa (20/8/2024).

Raka memberikan catatan para calon harus sudah memprediksi dari awal untuk mengumpulkan jumlah dukungannya agar memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencalonkan paslon walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. Substansinya seperti itu," jelasnya.

Namun, ia menjelaskan penyelenggaraan putusan MK secara teknis akan dijadikan rujukan oleh KPU RI untuk membuat regulasi dalam pencalonan bupati dan wakil bupati. "Kami dari KPU provinsi dan kabupaten tentunya menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI," tandas Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan itu.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, KPU Bali telah menetapkan 55 anggota DPRD Bali periode 2024-2029. PDIP masih mendominasi dengan mengirimkan 32 kader untuk menduduki kursi wakil rakyat. Setelah PDIP, perolehan kursi terbanyak disusul oleh Gerindra 10 kursi, Golkar tujuh kursi, NasDem dua kursi, dan PSI satu kursi.

Meski begitu, parpol yang tidak memiliki kursi DPRD Bali tidak memenuhi minimal suara 8,5 persen jika parpol tersebut mengusung calonnya sendiri. Sedangkan, PDIP, Gerindra dan Golkar berpeluang mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi.

Sebelumnya, MK memutuskan parpol bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dikutip dari detikNews, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK dalam persidangan menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads