
Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU dan Konsultasi dengan DPR
KPU akan merevisi PKPU 8/2024 setelah putusan MK terkait UU Pilkada. Langkah ini termasuk konsultasi dengan DPR dan sosialisasi kepada partai politik.
KPU akan merevisi PKPU 8/2024 setelah putusan MK terkait UU Pilkada. Langkah ini termasuk konsultasi dengan DPR dan sosialisasi kepada partai politik.
KPU Bali menyambut putusan MK yang membolehkan parpol tanpa kursi DPRD mengusung calon kepala daerah, meningkatkan pilihan bagi masyarakat.