Dugaan Asusila Mahasiswa Kedokteran Unud-Misteri Kematian Serda Didin

Bali Sepekan

Dugaan Asusila Mahasiswa Kedokteran Unud-Misteri Kematian Serda Didin

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 28 Jul 2024 18:06 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi dana SPI. Aksi korupsi itu disebut merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.
Foto: Universitas Udayana. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kabar viral dua mahasiswa kedokteran spesalis di Universitas Udayana (Unud) yang berbuat asusila menjadi salah satu kabar paling heboh di Bali selama sepekan terakhir. Unud tengah menyiapkan sanksi jika mereka terbukti bersalah.

Selanjutnya, kasus pabrik narkoba yang dibuat oleh warga negara asing (WNA) di Bali kembali terbongkar. Pabrik narkoba itu ditemukan di sebuah vila Mama Ji House, Jalan Keliki Kawan, Dusun Keliki Kawan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Berita terpopuler berikutnya adalah pendeportasian bule asal Inggris yang nekat merebut truk ala gim GTA. Bule bernama Damon Anthony itu sebelumnya merampas truk lalu mengendarainya secara ugal-ugalan dari Kerobokan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang. Pembentukan satgas itu menyusul setelah insiden helikopter jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Helikopter itu jatuh diduga akibat baling-balingnya terlilit tali layangan.

Terakhir, ada misteri kematian Serda I Gede Didin Saputra. Keluarga curiga Didin meninggal secara tidak wajar saar bertugas di Papua. Berikut rangkuman berita terpopuler dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.

ADVERTISEMENT

1. Heboh Mahasiswa Dokter Unud

Dua mahasiswa dokter spesialis Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana (Unud) diduga berbuat asusila di salah satu ruangan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Kasus yang menghebohkan civitas akademika Unud itu kini tengah ditelusuri pihak kampus.

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud I Nyoman Dewi Pascarini mengungkapkan dua mahasiswa yang berselingkuh itu akan dikenakan sanksi tegas jika perbuatan mereka terbukti. Informasi yang diperoleh, selain melakukan hubungan seks di rumah sakit, keduanya juga berbuat mesum di salah satu rumah kos di Denpasar.

"Ini termasuk sanksi akademis hingga tindakan disipliner lainnya yang diperlukan," tegas Dewi Pascarini kepada detikBali mengutip pernyataan Rektor Unud Ngakan Putu Gede Suardana, Kamis (26/7/2024).

Dewi mengungkapkan Unud berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada mahasiswa. Hal ini guna memastikan agar para mahasiswa menaati standar etika dan profesionalisme yang berlaku.

Tindakan asusila dua mahasiswa yang diduga berselingkuh itu, jelas Dewi, sebagai tamparan keras bagi Unud, utamanya Fakultas Kedokteran (FK). Dewi mengungkapkan, sesaat setelah kabar ini merebak, Rektor Unud langsung berkoordinasi dengan Dekan FK untuk mendalami kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun detikBali dari berbagai sumber, dua mahasiswa yang terlibat ini tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Unud. Mereka, masing-masing mengambil Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi, serta Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.

Mahasiswi dokter spesialis itu diketahui sudah bersuami. Sementara yang laki-laki masih melajang.

Kasubag Humas RSUP Ngoerah, Ida Ayu Andini, mengungkapkan masih mencari informasi lebih lanjut terkait isu tersebut. "Tiang (saya) cari infonya dumun (dahulu) nggih (ya)," ujarnya saat dihubungi detikBali, Kamis(25/7/2024).

2. Lagi WNA Bikin Pabrik Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggerebek laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Kali ini, pabrik narkoba itu ditemukan di sebuah vila Mama Ji House, Jalan Keliki Kawan, Dusun Keliki Kawan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni Dimethyltryptamine (DMT). Petugas mengamankan tiga orang asal Filipina, yakni laki-laki berinisial DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS).

"(DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan," ungkap Sugiri saat konferensi pers di lokasi, Selasa (22/7/2024).

Sugiri mengungkapkan DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya. Menurutnya, efek yang ditimbulkan berupa halusinasi yang kuat meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml).

"Metode pembuatan DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami)," ungkapnya.

Sugiri menjelaskan kasus laboratorium narkoba itu terungkap setelah BNN melakukan operasi siber pada Kamis (18/7/2024). Petugas pun mengendus vila yang berada di kawasan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar, tersebut.

Selain menggeledah tenda yang dijadikan sebagai laboratorium narkoba, petugas BNN juga menemukan barang bukti dari dapur vila tersebut. Salah satunya plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah diperiksa, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.

"Tersangka DAS mengakui aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria warga negara Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran" sebutnya.

Sugiri membeberkan barang bukti narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan dari penggerebekan lab rahasia itu, antara lain DMT dengan bentuk padatan atau serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan sebanyak 484 mililiter (ml). Selain itu, BNN juga menemukan bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT.

"Bahan bentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml, yang padat/serbuk untuk sintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram, serta berbagai alat yang digunakan dalam lab narkoba ini," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

3. Bule Rebut Truk Dideportasi

Warga Inggirs, Damon Anthony, dideportasi dari Bali. Pria berusia 50 tahun itu sebelumnya merampas truk lalu mengendarainya secara ugal-ugalan dari Kerobokan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

"Pada 22 Juli 2024, DAAH (Anthony) telah dideportasi ke London, Inggris," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo melalui siaran pers, Jumat (26/7/2024).

Gravit mengatakan Anthony dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bule itu juga sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Gravit.

Gravit mengatakan Anthony tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Senin (20/5/2024). Bule tersebut datang berbekal Visa on Arrival. Selama di Bali, ia tinggal di hotel di Jalan Sari Dewi, Seminyak, Kuta.

Sebelumnya, Aksi Anthony yang merampas truk lalu dikejar sejumlah pengendara motor pada Minggu (10/6/2024) membuat heboh. Perbuatan tersebut bak adegan film-film laga dan gim Grand Theft Auto (GTA) yang populer di PlayStation (PS).

Anthony menyetir truk itu melalui Tol Bali Mandara menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Anthony dikejar beberapa orang ke dalam bandara dan nyaris diamuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas keamanan bandara.

4. Satgas Layangan Setelah Helikopter Jatuh di Pecatu


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang. Pembentukan satgas itu menyusul setelah insiden helikopter jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Helikopter itu jatuh diduga akibat baling-balingnya terlilit tali layangan.

Satgas tersebut nantinya juga melakukan sosialisasi aturan bermain layang-layang ke sekolah-sekolah. Pembentukan satgas layang-layang itu dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Selasa (23/7/2024).

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pembentukan satgas layang-layang atas instruksi dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Satgas itu melibatkan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, dan instansi lainnya.

"Sesuai arahan pimpinan, hendaknya kami membuat satgas terdiri dari yang sudah hadir. Biar cepat komunikasinya. Ditambah PLN," ujar Rai Dharmadi seusai rapat.

Satgas layang-layang itu, Rai berujar, akan dikoordinasi oleh Dishub Bali. Rai belum dapat memastikan waktu pembentukan satgas layang-layang tersebut. Sebab, Satpol PP Bali masih mengumpulkan kontak para perwakilan instansi.

"Sesuai dengan petunjuk Pak Gubernur, diminta Kadishub untuk mengoordinasi. Pastinya efektivitas komunikasi di antara kami yang hadir diharapkan efektif untuk menekan hal kejadian yang sudah ada," terangnya.

Satpol PP Bali juga akan menggencarkan sosialisasi aturan bermain layang-layang ke berbagai sekolah. Menurut Rai, aturan disosialisasikan ke berbagai sekolah karena pemain layang-layang didominasi para pelajar.

Rai menjelaskan sosialisasi aturan bermain layang-layang akan diprioritaskan kepada sekolah-sekolah di kawasan Badung selatan. "Kami mendorong ke anak muda. Selama ini pemain layang-layang ini kan anak muda, SMP, SMA," ungkapnya.

Para pelajar yang kedapatan menerbangkan layang-layang tak sesuai aturan akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Tak hanya pelajar yang bersangkutan, Satpol PP Bali juga bakal memanggil para orang tua.

Di sisi lain, Rai mengancam orang dewasa yang melanggar aturan bermain layangan agar diproses secara hukum. Menurutnya, hal itu demi menimbulkan efek jera. "Memang perlu sampai ke proses hukum untuk yang dewasa," tegasnya.

Aturan terkait penerbangan layang-layang dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Pasal 2 ayat (1) dan (2) dalam perda itu menyebutkan menaikkan layang-layang di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara dibatasi dengan ketinggian tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki.

Perda tersebut juga mengatur sanksi atau hukuman bagi warga yang menerbangkan layang-layang tidak sesuai aturan. Adapun, pelanggar dapat terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.

Sebelumnya, sebuah helikopter yang mengangkut dua warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Jumat (19/7/2024). Helikopter yang take off dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu jatuh diduga akibat terjerat tali layangan.

Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan lokasi terjatuhnya helikopter itu masuk zona larangan menerbangkan layangan. Secara geografis, Desa Pecatu terletak di daerah perbukitan dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Rai meminta desa adat yang menjadi zona larangan layang-layang turut melakukan penertiban. Selain itu, Satpol PP Bali juga meminta orang tua (ortu) agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang.

"Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak terjadi karena kan dekat bandara," kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di DPRD Bali, Senin (22/7/2024).

5. Misteri Kematian Serda Didin

Penyelidikan kasus kematian Serda I Gede Didin Saputra yang meninggal dunia di RSUD Sele Be Solu, Sorong, Papua, dilanjutkan. Kasus itu ditangani oleh Pomdam di Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari.

"Tentunya, Pomdam Kasuari akan menentukan dan melakukan langkah-langkah. Sana kan punya kodam sendiri. Karena lokus di Papua," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana, Selasa (23/7/2024).

Agung mengaku belum mendapat informasi bagaimana kelanjutan proses penyidikan kasus itu oleh Kodam Kasuari. Dia mengatakan, proses penyidikan akan diawali dengan membuat berita acara perkara (BAP) dengan mengorek keterangan dari para saksi yang merupakan anggota Batalyon 762/ VYS Sorong.

Agung juga mengaku tidak tahu pasti berapa lama prosesnya dan jumlah anggota batalyon yang diperiksa. Prosesnya sendiri akan memakan waktu lama mengingat jarak yang akan ditempuh penyidik Pomdam Kasuari dari Manokwari ke markas batalion di Sorong.

"Karena saksi-saksi ada di sana (di Sorong). Harus tempuh jalur udara karena nggak ada jalur darat. Bisa saja jalur laut tapi malah lama," kata Agung.

Posisi Kodam IX/Udayana sendiri dalam kasus tersebut adalah mengkoordinasikan semua keperluan penyidikan dari Kodam Kasuari. Hingga kini, pendelegasian wewenang dari Kodam Kasuari baru sebatas mengorek keterangan dari keluarga Sersa Didin yang berdomisili di Bali.

"Misalnya, pengambilan BAP dari keluarganya yang di sini (di Bali). Dan itu sudah. Tiga hari lalu kan keluarganya laporan dan dimintai keterangan. Sudah dikoordinasikan ke sana (ke Kodam Kasuari)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ayah Serda Didin, I Komang Sudiasa mengungkapkan, anaknya diduga meninggal dunia karena mengalami kekerasan. Pihak keluarga makin yakin Didin mengalami kekerasan karena kondisi jenazah yang tak biasa. Ada banyak lebam pada tubuhnya.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads