Warga Inggirs, Damon Anthony, dideportasi dari Bali. Pria berusia 50 tahun itu sebelumnya merampas truk lalu mengendarainya secara ugal-ugalan dari Kerobokan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
"Pada 22 Juli 2024, DAAH (Anthony) telah dideportasi ke London, Inggris," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo melalui siaran pers, Jumat (26/7/2024).
Gravit mengatakan Anthony dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bule itu juga sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Gravit.
Gravit mengatakan Anthony tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Senin (20/5/2024). Bule tersebut datang berbekal Visa on Arrival. Selama di Bali, ia tinggal di hotel di Jalan Sari Dewi, Seminyak, Kuta.
Sebelumnya, Aksi Anthony yang merampas truk lalu dikejar sejumlah pengendara motor pada Minggu (10/6/2024) membuat heboh. Perbuatan tersebut bak adegan film-film laga dan gim Grand Theft Auto (GTA) yang populer di PlayStation (PS).
Anthony menyetir truk itu melalui Tol Bali Mandara menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Anthony dikejar beberapa orang ke dalam bandara dan nyaris diamuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas keamanan bandara.
(gsp/dpw)