Pemprov Bali Bakal Evaluasi Perda Layangan Imbas Helikopter Jatuh

Pemprov Bali Bakal Evaluasi Perda Layangan Imbas Helikopter Jatuh

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 24 Jul 2024 16:26 WIB
Pemprov Bali bakal mengevaluasi Perda Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Foto: Pemprov Bali bakal mengevaluasi Perda Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Hal tersebut imbas dari jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, akibat baling-baling yang terlilit benang layangan pada Jumat (19/7/2024).

"Menurut saya sih harus dievaluasi dulu ya, kalau revisi apakah perlu direvisi cuma ini perlu di-review dan evaluasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta di Denpasar, Rabu (24/7/2024).

Samsi mengatakan masih menunggu hasil dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter itu. Menurutnya, Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur transportasi udara, hanya mengatur ketertibannya saja.

Samsi mengakui dalam penyusunan hingga penetapannya, perda terkait larangan layang-layang itu tidak memperhitungkan rute helikopter.

"Tapi sekarang sudah ada terjadi perkembangan, dulu tidak ada drone sekarang ada drone, dulu layang-layang kecil sekarang besar," urainya.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang yang ditargetkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat layang-layang, serta pelanggaran-pelanggaran untuk menaikkan layang-layang.

"Karena layang-layang merupakan bagian dari tradisi, kita harus ada tempat untuk bermain, ketinggian berapa diperbolehkan bagaimana mengelolanya," jelas Samsi.

"Sebetulnya satgas itu sudah ada tinggal efektivitasnya saja kami perbaiki," pungkas Samsi.

Sebelumnya, pembentukan satgas layang-layang ini dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Selasa (23/7/2024).

Pembahasan pembentukan satgas layang-layang dilakukan seusai insiden helikopter jatuh di Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Helikopter itu jatuh diduga akibat terlilit tali layangan.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pembentukan satgas layang-layang atas instruksi dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Satgas dibentuk untuk memudahkan komunikasi. Satgas layang-layang akan diisi sejumlah instansi, mulai dari Satpol PP Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, dan sejumlah instansi lainnya.

"Sesuai arahan pimpinan, hendaknya kami membuat satgas terdiri dari yang sudah hadir. Biar cepat komunikasinya. Ditambah PLN," ujar Rai Dharmadi kepada wartawan seusai rapat.

Rai Dharmadi mengatakan satgas layang-layang akan dikoordinasi Dishub Bali. Tujuannya untuk memudahkan komunikasi di antara stakeholder sehingga potensi kecelakaan udara dapat ditekan.

"Sesuai dengan petunjuk Pak Gubernur, diminta Kadishub untuk mengoordinasi. Pastinya efektivitas komunikasi di antara kami yang hadir diharapkan efektif untuk menekan hal kejadian yang sudah ada," terang Rai Dharmadi.




(hsa/gsp)

Hide Ads