Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang. Pembentukan satgas itu menyusul setelah insiden helikopter jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Helikopter itu jatuh diduga akibat baling-balingnya terlilit tali layangan.
Satgas tersebut nantinya juga melakukan sosialisasi aturan bermain layang-layang ke sekolah-sekolah. Pembentukan satgas layang-layang itu dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Selasa (23/7/2024).
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pembentukan satgas layang-layang atas instruksi dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Satgas itu melibatkan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, dan instansi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai arahan pimpinan, hendaknya kami membuat satgas terdiri dari yang sudah hadir. Biar cepat komunikasinya. Ditambah PLN," ujar Rai Dharmadi seusai rapat.
Satgas layang-layang itu, Rai berujar, akan dikoordinasi oleh Dishub Bali. Rai belum dapat memastikan waktu pembentukan satgas layang-layang tersebut. Sebab, Satpol PP Bali masih mengumpulkan kontak para perwakilan instansi.
"Sesuai dengan petunjuk Pak Gubernur, diminta Kadishub untuk mengoordinasi. Pastinya efektivitas komunikasi di antara kami yang hadir diharapkan efektif untuk menekan hal kejadian yang sudah ada," terangnya.
Sosialisasi Aturan Bermain Layang-layang
Satpol PP Bali juga akan menggencarkan sosialisasi aturan bermain layang-layang ke berbagai sekolah. Menurut Rai, aturan disosialisasikan ke berbagai sekolah karena pemain layang-layang didominasi para pelajar.
Rai menjelaskan sosialisasi aturan bermain layang-layang akan diprioritaskan kepada sekolah-sekolah di kawasan Badung selatan. "Kami mendorong ke anak muda. Selama ini pemain layang-layang ini kan anak muda, SMP, SMA," ungkapnya.
Para pelajar yang kedapatan menerbangkan layang-layang tak sesuai aturan akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Tak hanya pelajar yang bersangkutan, Satpol PP Bali juga bakal memanggil para orang tua.
Di sisi lain, Rai mengancam orang dewasa yang melanggar aturan bermain layangan agar diproses secara hukum. Menurutnya, hal itu demi menimbulkan efek jera. "Memang perlu sampai ke proses hukum untuk yang dewasa," tegasnya.
Aturan terkait penerbangan layang-layang dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Pasal 2 ayat (1) dan (2) dalam perda itu menyebutkan menaikkan layang-layang di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara dibatasi dengan ketinggian tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki.
Perda tersebut juga mengatur sanksi atau hukuman bagi warga yang menerbangkan layang-layang tidak sesuai aturan. Adapun, pelanggar dapat terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
![]() |
Zona Larangan Bermain Layang-layang
Sebelumnya, sebuah helikopter yang mengangkut dua warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Jumat (19/7/2024). Helikopter yang take off dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu jatuh diduga akibat terjerat tali layangan.
Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan lokasi terjatuhnya helikopter itu masuk zona larangan menerbangkan layangan. Secara geografis, Desa Pecatu terletak di daerah perbukitan dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Rai meminta desa adat yang menjadi zona larangan layang-layang turut melakukan penertiban. Selain itu, Satpol PP Bali juga meminta orang tua (ortu) agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang.
"Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak terjadi karena kan dekat bandara," kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di DPRD Bali, Senin (22/7/2024).
(iws/iws)