Pilbup Karangasem, 11.751 Dukungan untuk Subali-Ismaya Tak Memenuhi Syarat

Pilbup Karangasem, 11.751 Dukungan untuk Subali-Ismaya Tak Memenuhi Syarat

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 11 Jul 2024 19:57 WIB
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

KPU Kabupaten Karangasem telah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap pasangan calon independen I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Karangasem 2024. Hasilnya, belasan ribu dukungan untuk paket Karisma dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengungkapkan sebanyak 34.876 dukungan untuk paket Karisma dinyatakan memenuhi syarat saat verifikasi administrasi. Namun, saat dilakukan verifikasi faktual ke lapangan, hanya 23.125 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Artinya ada sebanyak 11.751 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Budiasa, Kamis (11/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiasa menyebutkan calon independen pada Pilbup Karangasem 2024 perlu mengantongi minimal 33.053 dukungan. Sehingga, paket Karisma masih kekurangan 9.928 dukungan agar bisa berlaga dalam Pilbup Karangasem 2024.

KPU Karangasem, Budiasa berujar, melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga yang diklaim memberi dukungan untuk paket Karisma. Menurutnya, banyak warga yang justru menyatakan tidak mendukung Karisma sehingga paslon independen itu dinyatakan TMS.

ADVERTISEMENT

Selain itu, alamat beberapa nama yang diklaim mendukung paket Karisma juga tidak ditemukan saat petugas melakukan verifikasi faktual. "Secara administrasi memang mendukung. Tetapi setelah dilakukan verfak ke lapangan, mereka menyatakan tidak mendukung calon independen tersebut," ujar Budiasa.

Budiasa menjelaskan paket Karisma masih bisa menempuh proses perbaikan tahap dua dan melengkapi persyaratan pasangan calon independen. Adapun, proses perbaikan administrasi tahap kedua akan dibuka pada 18-28 Juli 2024.

Apabila perbaikan administrasi tahap kedua memenuhi syarat, maka KPU Karangasem kembali akan melakukan verifikasi faktual tahap kedua pada 31 Juli-10 Agustus mendatang. "Jika pasangan calon independen tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan lolos, selanjutnya akan ditetapkan pada 19 Agustus 2024," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads