Kari Subali dan Ismaya bersama puluhan pendukung mereka mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem sekitar pukul 23.30 Wita, Minggu (12/5/2024). Berdasarkan data yang masuk dalam aplikasi Silon KPU Karangasem, duet Karisma menyetorkan sebanyak 49.219 dukungan.
"Perjuangan masih panjang. Kami berharap tim dan teman-teman relawan tetap solid bergerak," kata Kari Subali, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Sah, Pilgub Bali 2024 Tanpa Calon Independen |
Kari Subali optimistis duet Karisma bisa bertarung dalam Pilbup Karangasem 2024. Terlebih, jumlah dukungan sebanyak 49.219 KTP tersebut sudah melebihi batas minimal persyaratan untuk jalur independen Pilbup Karangasem 2024 yang hanya 33.053 KTP.
Untuk diketahui, Kari Subali telah bermanuver untuk maju sebagai bakal calon bupati Karangasem melalui jalur independen sejak tahun lalu. Ia pun menarik diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali pada Pileg 2024.
Sementara itu, Ismaya dikenal sebagai mantan narapidana kasus narkoba. Dia juga pernah dibui selama lima bulan karena perkara ancaman kekerasan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali) dan terbukti melanggar Pasal 211 KUHP juncto Pasal 214 KUHP. Ismaya bebas pada 20 Januari 2019.
Setelah bebas dari penjara, Ismaya mencoba peruntungannya dengan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, KPU menyatakan dia tidak memenuhi syarat untuk bertarung pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengungkapkan hanya satu pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilbup Karangasem hingga batas waktu penyetoran ditutup. Selanjutnya, KPU Karangasem akan melakukan verifikasi administrasi.
"Setelah selesai melakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat, akan kami lanjutkan dengan melakukan verifikasi faktual," kata Budiasa.
(iws/gsp)