Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Denpasar, Bali, ada yang belum mengetahui terkait aturan wajib disertai BPJS Kesehatan aktif. Aturan baru tersebut mulai diterapkan hari ini, Senin (1/7/2024).
Salah satunya Sukari, seorang karyawan swasta di Denpasar. Ia mengatakan belum mengetahui kabar tersebut.
"Nggak tahu. Kalau ini ke depannya lebih baik dan demi kesejahteraan bersama saya nggak masalah," kata pria berusia 38 tahun itu saat ditemui detikBali di Gedung Satpas Polresta Denpasar, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukari mengaku minim informasi mengenai aturan baru ini. Bahkan Sukari sempat terkejut saat mengetahui ada kebijakan baru dalam pembuatan SIM.
"Kalau ada peraturan seperti ini, saya agak terkejut. Tapi menurut saya oke saja. Selama tidak memberatkan pengguna (pemohon)," tandasnya.
Relationship Officer BPJS Kesehatan cabang Denpasar Gaspar Yuniar Warna membenarkan ada masyarakat yang belum mengetahui aturan baru pembuatan SIM. Namun begitu, BPJS Kesehatan dan anggota Satpas akan mendampingi pemohon SIM selama satu minggu ke depan.
"Kami sempat melakukan sosialisasi, memang ada beberapa yang merasa kaget ada aturan ini. Namun kami optimistis bisa melakukan sosialisasi pemberitahuan secara masif kepada masyarakat," kata Jun, sapaan akrabnya, ditemui di Gedung Satpas Polresta Denpasar.
Selama satu minggu ke depan, kata Jun, BPJS hanya mendampingi anggota Satpas Polresta Denpasar dalam penerapan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Selanjutnya, petugas Satpas Polresta Denpasar akan diberikan fasilitas penunjang, yakni aplikasi untuk mengecek keaktifan BPJS Kesehatan.
"Petugas pendaftaran di Polresta bisa mengecek secara mandiri status keaktifan peserta," tanda Jun.
(nor/gsp)