Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini Cara Aktivasi BPJS Kesehatan dari HP

Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini Cara Aktivasi BPJS Kesehatan dari HP

Husna Putri Maharani - detikBali
Senin, 01 Jul 2024 08:25 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Denpasar -

BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat SIM mulai hari ini, Senin (1/7/2024). Kebijakan itu mulai diujicobakan di tujuh provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga September mendatang.

Lalu bagaimana cara aktivasi BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif? Simak penjelasannya di bawah ini.

Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pembuatan SIM tertuang dalam Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024. Dalam Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah seperti berikut:

ADVERTISEMENT

1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store lebih dahulu

2. Melakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti nomor kartu, password, dan kode captcha

3. Masuk menggunakan data yang telah terdaftar di aplikasi

4. Pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan"

5. Pilih "Segmen Peserta" kemudian lanjutkan

6. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank Anda

7. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet

8. Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP

9. Bayar iuran bulanan atau tunggakan

10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi

11. Pastikan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.


Mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp (Pandawa)

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, ada juga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui WhatsApp (Pandawa) dengan langkah seperti berikut:

1. Kirimkan pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (0811 8750 400)

2. Ketik "6" untuk membalas pesan Layanan Pandawa

3. Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili

4. Buka link formulir online yang diberikan oleh Layanan Pandawa

Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Kantor Cabang

Anda juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda secara langsung di kantor cabang dengan langkah sebagai berikut:

1. Anda dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Care Center 165 Chat Assistant JKN (Chika)

2. Minta surat keterangan dari Dinas Sosial terlebih dahulu jika Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

3. Bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan sekitar

4. Buat laporan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda telah aktif kembali setelah reaktivasi.

Demikian cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah di nonaktifkan. Semoga informasi tersebut membantu!

Simak Video 'Warga Denpasar Kaget, Bikin SIM Kini Wajib Pakai BPJS':

[Gambas:Video 20detik]



(nor/nor)

Hide Ads