Polresta Denpasar Klaim Masyarakat Tahu Aturan Bikin SIM Wajib Punya BPJS

Polresta Denpasar Klaim Masyarakat Tahu Aturan Bikin SIM Wajib Punya BPJS

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 01 Jul 2024 14:23 WIB
Satpas Polresta Denpasar melalui Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi, Senin (1/7/2024). (Ahmad Firizqi Irwan)
Foto: Satpas Polresta Denpasar melalui Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi, Senin (1/7/2024). (Ahmad Firizqi Irwan)
Denpasar -

Polresta Denpasar menguji coba aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib disertai keaktifan peserta BPJS Kesehatan hari ini, Rabu (1/7/2024). Kasubnit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi mengeklaim banyak masyarakat yang sudah mengetahui aturan tersebut.

"Kami sudah memberikan sosialisasi ke masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif, dilanjutkan dengan sosialisasi oleh pihak BPJS. Untuk masyarakat, rata-rata banyak yang sudah tahu terkait dengan JKN aktif," kata Yulli ditemui di Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin.

Untuk diketahui, Bali menjadi satu dari tujuh provinsi yang mengujicobakan aturan tersebut hingga 30 September 2024. Pantauan detikBali, Polresta Denpasar menyosialisasikan aturan baru itu ke pemohon pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Gedung Satpas SIM. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulli menyebut persyaratan pembuatan SIM masih sama, yakni dengan menyertakan berkas-berkas pemohon, kemudian diberikan nomor antrean, dan dicek keaktifan JKN-nya oleh BPJS di lokasi. Selain itu, Polresta Denpasar dan BPJS akan memberikan pendampingan terkait aturan baru sampai satu minggu ke depan.

"Normal (jumlah pemohon SIM per hari 300-400), lebih ke pemberitahuan (hari ini) pengecekan JKN aktifnya dan bagi yang belum nanti di dampingi oleh BPJS-nya langsung," pungkas Yulli.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemohon pembuatan SIM di Denpasar ada yang belum mengetahui terkait aturan wajib disertai BPJS Kesehatan aktif. Salah satunya Sukari, seorang karyawan swasta di Denpasar.

Sukari mengaku minim informasi mengenai aturan baru ini. Bahkan Sukari sempat terkejut saat mengetahui ada kebijakan baru dalam pembuatan SIM.

"Kalau ada peraturan seperti ini, saya agak terkejut. Tapi menurut saya oke saja. Selama tidak memberatkan pengguna (pemohon)," ungkapnya.




(nor/gsp)

Hide Ads