Diusulkan Naik, Kemenparekraf Akan Evaluasi Penerapan Pungutan Turis Asing

Diusulkan Naik, Kemenparekraf Akan Evaluasi Penerapan Pungutan Turis Asing

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 19:41 WIB
Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan asing bermain selancar di Pantai Kuta, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno merespons usulan DPRD Bali yang ingin menaikkan pungutan turis asing menjadi US$ 50. Ia menyayangkan usulan anggota Dewan Bali tersebut lantaran pungutan sebesar US$ 10 untuk wisatawan mancanegara belum genap berjalan enam bulan.

"Kita nanti akan dipertanyakan kredibilitas dalam menciptakan sebuah kebijakan. Jadi, nanti setelah enam bulan, kira-kira di Agustus, kita review lagi," kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang berlangsung secara virtual, Senin (24/6/2024) malam.

Sandiaga meminta usulan kenaikan tarif pungutan untuk turis asing tak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, evaluasi terkait retribusi pariwisata (tourism levy) untuk turis asing di Bali lebih penting dilakukan untuk memastikan aspek kualitas dan keberlanjutan pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini menerangkan pungutan turis asing tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Bali. Dia menilai usulan kenaikan pungutan tersebut perlu dibahas bersama.

"Sehingga tidak ramai dan heboh," kata Ayu.

ADVERTISEMENT

Ayu mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk memaksimalkan kebijakan pungutan US$ 10 bagi turis asing yang mulai diterapkan sejak 14 Februari lalu. Ia meminta dana yang terkumpul dari para pelancong asing itu dikelola secara terbuka dan transparan.

"Kalau memang bagus berjalan bisa di-review dan direvisi nantinya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan pungutan wisatawan mancanegara dinaikkan menjadi US$ 50. Tujuannya, agar Pemprov Bali memiliki kelonggaran fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah.

"Kami mau tingkatkan (jadi) US$ 50," ujar Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/6/2024).

Kresna heran lantaran pungutan turis asing saat ini hanya US$ 10. Ia menyebut tarif tersebut menunjukkan pariwisata Bali yang dijual murah karena wisman tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk pelesiran di Pulau Dewata.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads