Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberikan sanksi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis asing sebesar US$ 10. Hukumannya mulai dari denda hingga pidana ringan (tipiring).
"Nanti ada sanksi bagi wisatawan (mancanegara) yang tidak membayar (pungutan turis asing). Misalnya, denda atau penalti," kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (24/6/2024).
Mahendra menuturkan ragam sanksi itu bakal dimasukkan dalam peraturan daerah. Adapun, regulasi terkait pungutan turis asing yakni Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 itu juga menyangkut terkait insentif bagi pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis asing tersebut.
"(Perda pungutan wisman) masih dibahas, kami perlu revisi perda. Ada insentif untuk (pelaku wisata) yang membantu," kata Mahendra.
Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan turis asing dari US$ 10 menjadi US$ 50. Tujuannya, memperbesar ruang fiskal bagi anggaran Pulau Dewata.
Belakangan terungkap, sejak diterapkan pada 14 Februari lalu, hanya 40 persen wisatawan mancanegara yang membayar pungutan turis asing. Walhasil, Pemprov Bali kehilangan sekitar Rp 186 miliar selama sekitar empat bulan regulasi tersebut diterapkan.
(gsp/nor)