Artikel ini merupakan hak jawab I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK terkait pemberitaan detikBali yang berjudul "Sudah Dipecat, AWK 'Ngeyel' Datangi SDN 3 Peguyangan Berdalih DPD Terpilih". Berita tersebut tayang di laman detikBali pada Rabu (24/4/2024).
AWK menjelaskan kedatangannya ke SDN 3 Peguyangan berawal dari aduan yang dia terima dari salah seorang wali murid di sekolah tersebut. Menurut AWK, wali murid tersebut meminta tolong kepada dirinya untuk mengecek perundungan di sekolah tersebut terhadap anaknya.
"Kami ini membantu anak yang di-bully, kan di-bully anaknya, dan ada yang minta tolong ke AWK. Ada di unggahan kami di sosmed, ada yang minta tolong, masa saya diam?" ujar AWK ketika ditemui detikBali di Museum Bung Karno, Renon, Denpasar, Sabtu (1/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AWK lantas menjelaskan terkait kop surat terkait kunjungannya ke SDN 3 Peguyangan. Menurutnya, kop surat yang dia gunakan berbeda dengan kop surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menegaskan surat tersebut menggunakan kop surat kantor miliknya.
"Kop surat sebagai DPD RI resmi dan DPD terpilih itu kan berbeda. Siapa yang melarang-melarang dan mempertanyakan? Sudah jelas kop suratnya dari kantor penghubung, kantor saya, kantor campaign," terang dia.
AWK datang ke SDN 3 Peguyangan pada Rabu (24/4/2024). Ketika itu, AWK berstatus nonaktif sebagai anggota DPD RI utusan Provinsi Bali.
Sebelum berita yang dipermasalahkan AWK tersebut tayang, detikBali telah mencoba mengonfirmasi AWK terkait maksud kunjungannya ke SDN 3 Peguyangan. Namun, pertanyaan dan telepon detikBali melalui WhatsApp tak kunjung dibalas hingga berita diterbitkan. Meski begitu, AWK menilai pemberitaan detikBali tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi dari pihaknya.
AWK lantas menjelaskan maksud dirinya menyebut kunjungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai DPD RI Terpilih 2024-2029. Menurutnya, hal tersebut tidak masalah.
Ia pun menyebut beberapa pejabat yang terpilih dalam pemilihan umum menyebut dirinya sebagai anggota terpilih. Ia juga mencontohkan Prabowo Subianto yang disebut sebagai presiden terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih setelah menjadi pemenang Pilpres 2024.
"Banyak anggota DPD, DPR RI, mencantumkannya di medsos memperkenalkan diri. Berdalih DPD terpilih, yes i am. Tanya sama KPU, berdalih DPD terpilih emang nggak boleh ngapa-ngapain?" jelas AWK.
AWK kemudian menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan kata 'ngeyel' pada judul berita yang dipermasalahkan. AWK berpandangan kata 'ngeyel' mengandung makna yang tidak sopan.
"Ngeyel itu kan bisa dari kata keras kepala atau bisa dianggap maksa, jadi dari sisi mananya?" imbuh AWK.
Keberatan AWK terhadap pemberitaan detikBali tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Pers di Kuta, Badung, Bali, pada Kamis (30/5/2024). Melalui artikel ini, detikBali telah memberikan ruang untuk melayani hak jawab AWK sebagaimana disarankan dalam Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 16/Risalah-DP/V/2024 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Terhadap Media Siber detik.com/Bali.
Berdasarkan mediasi tersebut, Dewan Pers menilai berita detikBali yang dipermasalahkan AWK melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang akibat tidak didapatkannya konfirmasi dari AWK. Dewan Pers juga menilai detikBali mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, terutama pada judul berita. Terkait itu, dengan ini detikBali menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu maupun masyarakat pembaca.
(iws/iws)