Kasus Dugaan SARA Arya Wedakarna Naik Status ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan SARA Arya Wedakarna Naik Status ke Tahap Penyidikan

Ahmad Firizqi Irwan, Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 04 Mei 2024 10:50 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (17/1/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Dok. I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan ujaran menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) statusnya naik tingkat menjadi tahap penyidikan. Ini seiring Surat Nomor:B/28/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus yang dikirimkan Polda Bali tertanggal 29 April 2024 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan meningkatnya status kasus dugaan SARA yang dilaporkan oleh tiga pihak itu.

"Betul, segera berproses untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Jansen singkat saat dikonfirmasi detikBali melalui pesan WhatsApp Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali M Zulfikar Ramly, yang juga menjadi pelapor kasus AWK, mengapresiasi Polda Bali yang sudah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Zulfikar berharap AWK segera menjadi tersangka.

"Kami mendesak Polda Bali agar segera menaikkan status Arya Wedakarna menjadi tersangka dan segera menahan untuk segera diadili agar ada kepastian hukum," ujar Zulfikar dalam keterangan tertulis, Jumat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, AWK belum memberi pernyataan terkait kasusnya yang sudah masuk tahap penyidikan. detikBali berupaya mengonfirmasi AWK melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.

Ada tiga laporan polisi dalam kasus dugaan ujaran SARA Arya Wedakarna. Yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI 3 Januari 2024 dengan pelapor Zulfikar (advokat), Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta 15 Januari 2024 dengan pelapor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali 4 januari 2024 dengan pelapor Hilman Eka Rabbani.

Laporan polisi tersebut mempermasalahkan pernyataan AWK yang dinilai menyinggung SARA. Kegaduhan muncul setelah AWK menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral.

Pernyataan itu disampaikan AWK saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam video yang beredar, terlihat AWK sedang berbicara pada sebuah rapat.

"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pake," kata AWK.

AWK kemudian memberikan klarifikasi. Dia mengatakan pernyataan itu disampaikannya dalam rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan juga instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

"Atas masukan dari para tokoh bangsa, maka saya senator DPD RI Arya Wedakarna dengan ini menyampaikan beberapa hal meluruskan, mengklarifikasi, terkait dengan beredarnya potongan dari rapat kerja kami selaku Komite I Bidang Hukum DPD RI utusan Provinsi Bali. Yang pertama adalah terkait dengan adanya pertemuan rapat dengar pendapat bersama dengan jajaran airport Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan juga instansi terkait yang bertempat di kantor airport Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023, yang di mana dalam rapat itu kami menindaklanjuti di masa reses, masa sidang bulan Desember 2023 sebagai amanat konstitusi," kata AWK dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagramnya.

AWK lantas dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atau penodaan terhadap suatu agama.

Perbuatan AWK dinilai memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.




(hsa/hsa)

Hide Ads