Apakah detikers pernah mendapatkan surat tilang biru? Surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan ketika pengendara menyadari bahwa mereka telah melanggar aturan lalu lintas dan setuju untuk membayar denda pada saat pelanggaran terjadi. Contohnya, ketika seseorang melanggar lampu merah, mereka mungkin akan diberi surat tilang biru.
Jika petugas menemukan kendaraan melanggar lampu lalu lintas dan pengemudi menyadari kesalahannya, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru. Ketika Anda mendapatkan surat tilang biru, makan Anda tidak perlu untuk mengikuti sidang. Lantas, bagaimana cara mengurus surat tilang biru tersebut? Simak informasi berikut ini.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Membayar surat tilang biru sebenarnya dapat dilakukan melalui virtual account. Namun, banyak pelanggar lalu lintas yang bingung mengenai hal tersebut dan lebih memilih untuk mengurus surat tilang biru di Kejaksaan Negeri. Berikut ini cara mengurus surat tilang biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Datang ke Kejaksaan Negeri
Anda diharapkan mengunjungi Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tilang berwarna biru. Agar dapat menghindari antrean yang panjang, disarankan untuk tidak datang pada hari Jumat. Pastikan untuk berpakaian dengan sopan. Jika Anda tidak berpakaian sopan, kemungkinan Anda akan ditolak untuk masuk ke area Kejaksaan Negeri.
2. Berikan Surat Tilang ke Loket
Letakkan surat tilang biru Anda di keranjang yang tersedia di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama-nama pelanggar untuk melakukan pembayaran denda secara langsung. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda tidak perlu menghadiri sidang tilang slip biru.
3. Bayar Denda
Silakan tunggu sampai nama Anda dipanggil. Ketika dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya, petugas akan menjelaskan jumlah denda tilang yang harus dibayar.
Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda atau ditentukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Meskipun denda maksimal mungkin terlihat besar bahkan mencapai ratusan ribu, namun itu hanya batas maksimalnya. Biasanya, denda tidak akan sebesar itu.
4. Ambil SIM atau STNK Kembali
Sesudah membayar denda, Anda dapat mengambil kembali SIM atau STNK.
Biaya Denda Tilang Slip Biru
Jika Anda menerima surat tilang berwarna biru, Anda diharuskan untuk membayar sejumlah denda kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), besaran denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Ini mencerminkan rentang denda yang ditetapkan oleh hukum untuk berbagai pelanggaran lalu lintas, yang dapat bervariasi tergantung pada keparahan pelanggaran yang dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)