Ini Syarat dan Biaya Mengurus BPKB Hilang di Wilayah Denpasar

Ini Syarat dan Biaya Mengurus BPKB Hilang di Wilayah Denpasar

Tim detikBali - detikBali
Senin, 23 Mei 2022 16:45 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ari Saputra)
Denpasar -

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang sangat penting dimiliki oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor untuk membuktikan kebenaran kepemilikan.

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Maka, Detikers jika ingin membuat BPKB baru yang disebabkan karena hilang, berikut detikBali rangkum syarat mengurus BPKB hilang dikutip dari laman resmipolrestadenpasar.org pada Senin, (23/5/2022).

  • Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.
  • Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian.
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Surat keterangan bank pemerintah.
  • Surat keterangan Reskrim.
  • Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB.
  • Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.
  • Surat pernyataan dengan materai.

Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang

Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.

Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads