Nggak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya

Nggak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya

Zheerlin Larantika Djati Kusuma - detikBali
Senin, 20 Mei 2024 10:41 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Denpasar -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara. Sebab STNK menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kehilangan STNK tentu bisa membuat panik. Tapi jangan khawatir, mengurus STNK yang hilang tidak serumit yang dibayangkan. Melansir dari laman polri.go.id, berikut panduan lengkapnya.

Syarat Mengurus STNK

Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, syarat mengurus STNK adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar
• Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
• Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
• Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
• Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat
• Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor
• Pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

• Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotokopi hasilnya
• Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
• Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian)
• Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
• Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan)
• Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru
• Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

ADVERTISEMENT

Biaya Mengurus STNK

• Kendaraan bermotor roda dua atau tiga sebesar Rp 100 ribu per penerbitan
• Kendaraan bermotor roda empat atau lebih besar Rp 200 ribu per penerbitan


Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads