Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung menyatakan kesiapannya atas peraturan pemerintah yang menghapus klasifikasi kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Seperti diketahui, layanan kelas 1,2, dan 3, dihapus dan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari ketentuan tersebut. Namun, RSUD Klungkung sudah menyiapkan kamar rawat inap standar sebagai antisipasi perubahan layanan itu.
"Saat ini kami memang belum terima juknisnya, tapi kamar semua siap, dan bahkan selama ini kelas tiga kami sudah dilengkapi dengan pendingin ruangan AC untuk kenyamanan pasien," Kata Winata, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaim Kamar Rawat Inap Representatif
Winata menyebut ruangan rawat inap di RSUD Klungkung sudah representatif dari ukuran ruangan, karena Pemkab Klungkung juga menerapkan sistem universal healt coverage (pemberian BPJS Kesehatan gratis) untuk masyarakat.
"Jadi intinya kami pasti siap. Ruang rawat inap kami telah representatif," imbuhnya.
Winata menjelaskan ruang rawat inap kelas I di RSUD Klungkung saat ini diisi satu tempat tidur, ruangan kelas II diisi dua sampai tiga tempat tidur, sementara ruang kelas III terdiri dari empat sampai enam tempat tidur.
Ada 10 ruang dengan kapasitas besar di RSUD Klungkung. Di antaranya, Ruang Kemoning dengan kapasitas 30 bed atau ranjang, Budaga 22 bed, Kamasan 24 bed, Takmung 18 bed, Bakas 30 bed, Kusamba 25 bed, Pikat 20 bed, Gunaksa 16 bed, Klumpu 14 bed, Batununggul 15, Banjarangkan 6 bed, Jumpai 14 bed, dan UGD 19 bed.
"Bagaimana juknisnya, tinggal geser-geser saja, jika harus ada sekat tinggal pasang, intinya pelayanan terbaik untuk masyarakat harus diutamakan," jelasnya.
Untuk memberikan prioritas khusus rawat jalan, Winata melanjutkan, masing-masing sudah dipisahkan antara pasien anak, ibu hamil, lansia, sulinggih, dan pasien dewasa.
"Mudah-mudahan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta mengurangi disparitas dalam pelayanan yang diterima oleh peserta BPJS dari berbagai kelas," pungkasnya.
RSUD Johannes Kupang Belum Siap
RSUD Prof Dr W Z Johannes belum siap meneraplan KRIS dalam waktu dekat. Saat ini, manajemen rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu masih menyiapkan berbagai sarana untuk menunjang kenyamanan pasien.
"RSUD WZ Johannes Kupang masih dalam proses persiapan ruangan-ruangan sesuai dengan syarat ruangan yang standar," kata Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD WZ Johannes, Stefanus Soka, melalui sambungan telepon, Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan aturan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, Stefanus berujar, penerapan KRIS perlu didukung oleh ruangan yang sesuai standar. Nantinya, tidak ada lagi ruang rawat pasien yang berupa bangsal.
"Dalam satu ruangan itu empat tempat tidur dan satu kamar mandi. KRIS ini berbeda dari sebelumnya, tidak ada bangsal lagi," imbuh Stefanus.
Butuh Waktu Terapkan KRIS
Stefanus mengungkapkan rumah sakit yang berdiri sejak lama seperti RSUD WZ Johannes memerlukan waktu untuk bisa menerapkan KRIS. Sebab, dibutuhkan renovasi ruangan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan.
Selain merenovasi ruangan, Stefanus melanjutkan, rumah sakit juga harus memastikan ranjang elektrik untuk pasien. Sebelum KRIS diterapkan, jenis ranjang untuk pasien ada yang manual dan elektrik.
"Saat ini tidak ada seperti itu. Semua tempat tidur harus elektrik. Itu yang sementara dipersiapkan rumah sakit," urainya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT itu menjelaskan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan tidak menjelaskan terkait penghapusan kategori kelas bagi pasien. Menurutnya, kenyamanan pasien menjadi penekanan dalam penerapan KRIS itu.
"Terkait KRIS ini, bukan langsung menghapus (layanan BPJS Kesehatan) kelas 1, 2, 3. Tidak seperti itu. Untuk penerapan KRIS itu, harus tersedia sarana infrastruktur dengan standar kenyamanan pasien yang sama," pungkas Stefanus.
RSUD NTB Klaim Sudah Terapkan Prinsip Layanan KRIS
RSUD Provinsi NTB segera menerapkan KRIS JKN. Dirut RSUD Provinsi NTB Lalu Herman Mahaputra mengeklaim sudah menerapkan prinsip-prinsip KRIS sejak beberapa tahun terakhir dalam situasi tertentu untuk memberikan pelayanan kepada pasien.
Pria yang akrab disapa Dokter Jack itu mengatakan spirit rumah sakit sesungguhnya adalah melayani masyarakat tanpa melihat derajat atau kelas-kelas seorang pasien. Rumah sakit yang dia pimpin ini sudah lama diterapkan kemudahan dalam pelayanan.
"Memang tak serta-merta, ini bertahap. Namun prinsipnya itu bagus. Kami di RSUD sudah menyiapkan sejak awal, bahwa pelayanan rumah sakit harusnya memang nonkelas. Artinya nanti pelayanan rumah sakit itu akan sama, tak membedakan ini-itu," katanya saat dihubungi via telepon pada Kamis (16/5/2024).
Adapun dalam penerapan KRIS atau kelas standar JKN, satu ruangan rumah sakit akan diisi oleh empat pasien.
Terkait regulasi yang baru dalam pelayanan pasien di rumah sakit ini, pihaknya di RSUD NTB dan tentunya seluruh rumah sakit di daeah akan menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Kami sudah siapkan semuanya. Kami tinggal menunggu Peraturan Menteri saja. Kalau kami sudah siap, kapanpun kami akan lakukan itu," tegasnya.
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur pasien.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
(hsa/hsa)