RSUD Johannes Kupang Siapkan Ruangan Standar Sebelum Terapkan KRIS

RSUD Johannes Kupang Siapkan Ruangan Standar Sebelum Terapkan KRIS

Simon Selly - detikBali
Jumat, 17 Mei 2024 22:02 WIB
Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi rumah sakit. (Foto: Getty Images/sutiporn)
Kupang - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr W Z Johannes belum menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam waktu dekat. Saat ini, manajemen rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu masih menyiapkan berbagai sarana untuk menunjang kenyamanan pasien.

"RSUD WZ Johannes Kupang masih dalam proses persiapan ruangan-ruangan sesuai dengan syarat ruangan yang standar," kata Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD WZ Johannes, Stefanus Soka, melalui sambung telepon, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan aturan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, Stefanus berujar, penerapan KRIS perlu didukung oleh ruangan yang sesuai standar. Nantinya, tidak ada lagi ruang rawat pasien yang berupa bangsal.

"Dalam satu ruangan itu empat tempat tidur dan satu kamar mandi. KRIS ini berbeda dari sebelumnya, tidak ada bangsal lagi," imbuh Stefanus.

Stefanus mengungkapkan rumah sakit yang berdiri sejak lama seperti RSUD WZ Johannes memerlukan waktu untuk bisa menerapkan KRIS. Sebab, dibutuhkan renovasi ruangan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan.

Selain merenovasi ruangan, Stefanus melanjutkan, rumah sakit juga harus memastikan ranjang elektrik untuk pasien. Sebelum KRIS diterapkan, jenis ranjang untuk pasien ada yang manual dan elektrik.

"Saat ini tidak ada seperti itu. Semua tempat tidur harus elektrik. Itu yang sementara dipersiapkan rumah sakit," urainya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT itu menjelaskan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan tidak menjelaskan terkait penghapusan kategori kelas bagi pasien. Menurutnya, kenyamanan pasien menjadi penekanan dalam penerapan KRIS itu.

"Terkait KRIS ini, bukan langsung menghapus (layanan BPJS Kesehatan) kelas 1, 2, 3. Tidak seperti itu. Untuk penerapan KRIS itu, harus tersedia sarana infrastruktur dengan standar kenyamanan pasien yang sama," pungkas Stefanus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Aturan KRIS tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas layanan yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran serta kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya. Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang diatur pemerintah.




(iws/dpw)

Hide Ads