
Melihat Kesiapan RS di Bali-Nusra Jelang Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
RSUD Klungkung menyatakan kesiapannya atas peraturan pemerintah yang menghapus klasifikasi kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
RSUD Klungkung menyatakan kesiapannya atas peraturan pemerintah yang menghapus klasifikasi kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
RSUD Provinsi NTB segera menerapkan KRIS atau kelas standar JKN. Layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah.
Serikat buruh menolak rencana penggantian kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Pelayanan rumah sakit dengan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai dihapuskan secara bertahap dan digantikan dengan KRIS BPJS Kesehatan.