
Melihat Kesiapan RS di Bali-Nusra Jelang Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
RSUD Klungkung menyatakan kesiapannya atas peraturan pemerintah yang menghapus klasifikasi kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
RSUD Klungkung menyatakan kesiapannya atas peraturan pemerintah yang menghapus klasifikasi kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan kelas di BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan meningkatkan layanan rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, bakal undang Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar pada tanggal 29 Mei nanti.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah masih belum bisa ungkapkan terkait iuran pasti KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Sistem KRIS BPJS Kesehatan memunculkan isu penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Simak penjelasan Menkes Budi Sadikin soal poin penting soal KRIS di sini.
Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tahun ini. Sebagai gantinya pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas pelayanan 1, 2, dan 3. Iuran peserta juga akan disesuaikan besaran gaji masing-masing tapi layanan yang didapat sama.
BPJS Kesehatan
Penghapusan sistem kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan mundur ke 2022.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki konsep sementara kelas standar untuk BPJS Kesehatan. Begini spesifikasinya.