Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Provinsi NTB Lalu Herman Mahaputra mengeklaim pihaknya memang sudah menerapkan prinsip-prinsip KRIS sejak beberapa tahun terakhir dalam situasi tertentu untuk memberikan pelayanan kepada pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Dokter Jack itu mengatakan spirit rumah sakit sesungguhnya adalah melayani masyarakat tanpa melihat derajat atau kelas-kelas seorang pasien. Rumah sakit yang dia pimpin ini sudah lama diterapkan kemudahan dalam pelayanan.
"Memang tak serta merta, ini bertahap. Namun prinsipnya itu bagus. Kami di RSUD sudah menyiapkan sejak awal, bahwa pelayanan rumah sakit harusnya memang nonkelas. Artinya nanti pelayanan rumah sakit itu akan sama, tak membedakan ini-itu," katanya saat dihubungi via telepon pada Kamis (16/5/2024).
Adapun dalam penerapan KRIS atau kelas standar JKN, satu ruangan rumah sakit akan diisi oleh empat pasien.
Terkait regulasi yang baru dalam pelayanan pasien di rumah sakit ini, pihaknya di RSUD NTB dan tentunya seluruh rumah sakit di daeah akan menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Kami sudah siapkan semuanya. Kami tinggal menunggu Peraturan Menteri saja. Kalau kami sudah siap, kapanpun kami akan lakukan itu," tegasnya.
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur pasien.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
(dpw/dpw)