Mau Daftar Pilkada Bangli 2024 Jalur Independen, Ini Syaratnya

Mau Daftar Pilkada Bangli 2024 Jalur Independen, Ini Syaratnya

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Jumat, 05 Apr 2024 10:03 WIB
Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan saat ditemui detikBali di kantornya, Kamis (4/4/2024). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan. (Agus Eka/detikBali)
Bangli -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli membuka pendaftaran peserta Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangli 2024 jalur independen atau nonpartai politik (parpol). Namun, calon jalur independen wajib memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah syarat dukungan minimal yang ditunjukkan melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP).

Calon bupati/wakil bupati independen Pilkada Bangli 2024 harus mengantongi minimal 19.590 dukungan. Jumlah itu minimal tersebar di tiga kecamatan.

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan menyebut sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan maupun timnya yang melakukan konsultasi ke KPU. Menurutnya, sesuai regulasi, calon independen harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dukungan 10 persen dari jumlah DPT. Daftar pemilih tetap terakhir (Pemilu 2024) yakni 195.894 pemilih. Sehingga syarat minimal 10 persen dari DPT sebanyak 19.590 (pemilih)," kata Adiawan ditemui detikBali di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Adiawan membeberkan syarat dukungan minimal harus tersebar di tiga kecamatan dari empat kecamatan di Bangli. Yakni, Tembuku, Susut, Kintamani, dan Bangli.

ADVERTISEMENT

"Minimal 50 persen plus satu dari seluruh kecamatan. Bangli ini ada empat kecamatan. Berarti paling tidak 50 persen lebih itu di tiga kecamatan sebarannya," beber komisioner KPU dua periode ini.

Menurut Adiawan, calon independen lebih dulu menyiapkan KTP sebagai syarat dukungan. Setelah dilakukan verifikasi, barulah masuk pada tahap pendaftaran bersamaan dengan para bakal calon dari unsur partai politik (parpol).

"Dia menyerahkan syarat dukungan dulu. Jika sudah diverifikasi, lengkap, barulah dia boleh daftar. Jika syarat dukungan sudah memenuhi, nanti barulah mendaftar barengan dengan calon parpol," kata Adiawan.

Sedangkan untuk tahapan verifikasi dukungan, dimulai pada 5 Mei 2024 dengan metode sensus atau mengecek ke lapangan. Petugas akan melakukan konfirmasi langsung kebenaran dukungan tersebut.

Menurut Adiawan, memang berat bagi calon perseorangan karena harus mengantongi minimal 19 ribu pendukung. Namun hal itu mungkin saja tidak berlaku bagi mereka yang ketokohannya kuat di akar rumput.




(hsa/hsa)

Hide Ads