Angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk dibatasi selama arus mudik Lembaran 2024. Polisi bakal menindak kendaraan yang melanggar.
"Untuk kendaraan barang sumbu tiga ke atas yang masih nekat melintas, akan kami berikan sanksi penundaan perjalanan," tegas Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yusuf Dwi Atmojo saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (28/3/2024).
Yusuf mengatakan penindakan dilakukan untuk memperlancar arus kendaraan di jalan nasional. Sebab, prioritas utama saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 diberikan kepada mobil pribadi, kendaraan umum, dan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satlantas Polres Jembrana telah gencar melakukan sosialisasi terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih kepada para pengendara melalui media sosial (medsos) dan tatap muka langsung.
Pembatasan tertuang dalam surat keputusan bersama dan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini adalah pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, dan bahan pokok. Kendaraan tersebut pun harus dilengkapi surat muatan yang sah.
"Sesuai dengan surat tersebut, pembatasan akan dilakukan mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan 16 April 2024. Kami sudah siapkan empat titik kantong parkir untuk menampung kendaraan barang yang melanggar aturan," kata Yusuf.
Keempat titik kantong parkir tersebut berada di Rest Area Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan; areal parkir Pura Rambut Siwi, Kecamatan Melaya; Terminal Kaliakah, Kecamatan Negara; dan di areal parkir Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
"Kami mengimbau kepada para pengendara untuk mematuhi aturan pembatasan ini agar arus kendaraan mudik dan balik Lebaran 2024 dapat berjalan lancar dan aman," tandas Yusuf.
(hsa/dpw)