Kata KPU Bali soal Pengganti Arya Wedakarna Seusai Dipecat sebagai Anggota DPD

Kata KPU Bali soal Pengganti Arya Wedakarna Seusai Dipecat sebagai Anggota DPD

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 29 Feb 2024 16:02 WIB
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Arya Wedakarna alias AWK. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Denpasar -

Anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK resmi dipecat. Pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan proses pengganti antarwaktu (PAW) terhadap AWK merupakan kewenangan KPU RI. "Itu (PAW) prosesnya di KPU RI," kata Lidartawan melalui pesan singkat kepada detikBali, Kamis (29/2/2024).

Mekanisme PAW anggota DPD diatur dalam Pasal 423 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kandidat pengganti antarwaktu anggota DPD akan diisi oleh calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, calon DPD RI Dapil Bali yang memperoleh suara terbanyak kelima adalah Gede Ngurah Ambara Putra. Namun, Lidartawan meminta waktu untuk memastikan kembali hasil pemilu lima tahun lalu.

"Kayaknya Pak Ngurah Putra (yang akan menggantikan AWK)," ujar Lidartawan.

"Coba besok cek di hasil Pemilu 2019, datanya di kantor," sambungnya.

Berdasarkan data yang dihimpun detikBali, AWK merupakan peraih suara tertinggi untuk pemilihan DPD asal Bali pada Pemilu 2019, yakni 742.712 suara. Raihan suara AWK disusul oleh Made Mangku Pastika dengan 269.790 suara, Anak Agung Gede Agung (229.675), dan Haji Bambang Santoso (126.100). Keempatnya terpilih sebagai anggota DPD RI dari Bali periode 2019-2024.

Adapun, suara terbanyak kelima pada Pemilu 2019 ditempati oleh Gede Ngurah Ambara Putra dengan perolehan 120.428 suara. Di sisi lain, Ambara Putra juga sedang bertarung memperebutkan kursi DPR RI Dapil Bali melalui Partai Gerindra pada Pemilu 2024.

detikBali masih berupaya mengonfirmasi Ambara Putra terkait kemungkinan dirinya menggantikan AWK sebagai anggota DPD perwakilan Bali. Namun, ia belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini terbit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres terkait pemecatan AWK sebagai anggota DPD asal Bali periode 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024 dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) juga telah memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator. Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Terkait pemecatan itu, AWK meminta KPU menunda pengajuan anggota PAW atau pengganti dirinya sebagai senator. Alasannya, dia tengah menggugat BK DPD atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AWK menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan yang inkrah dari PTUN," pinta AWK seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.




(iws/gsp)

Hide Ads