Jokowi Resmi Pecat AWK sebagai Anggota DPD dari Bali

Jokowi Resmi Pecat AWK sebagai Anggota DPD dari Bali

Rizki Setyo - detikBali
Kamis, 29 Feb 2024 10:24 WIB
arya wedakarna
Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. Foto: instagram @aryawedakarna
Denpasar -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Foto: dok. Istimewa



Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. "Saya belum pegang Keppres-nya," kata Rio, Kamis (29/2/2024). "Harusnya nanti disampaikan di sidang paripurna."

AWK belum memberikan penjelasan terkait pemberhentian resmi dirinya oleh Jokowi. Pertanyaan detikBali belum dibalas hingga tulisan ini terbit.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.

Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Adapun , Wedakarna mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya itu. "Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," tutur AWK kepada detikBali, Jumat (2/2/2024).




(gsp/dpw)

Hide Ads