Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali optimistis judicial review (JR) atau hak uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait spa bukan kategori hiburan bakal disetujui. Hal ini diungkapkan oleh Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati.
"Iya (optimistis) karena pernah ada pengalaman di tahun 2011 pada lapangan golf yang masuk (kategori) hiburan dan diajukan judicial review juga untuk keluar dari hiburan dan berhasil," kata Cok Ace, sapaannya, di Ubud, Gianyar, Bali, pada Rabu (31/1/2024).
Cok Ace berharap keberhasilan tersebut juga akan terjadi pada 2024. Dia menjelaskan pada Januari 2024 wajib pajak industri spa masih dikenakan tarif sebesar 40 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, Undang-Undang itu dilaksanakan untuk bulan Januari, makanya kami berpacu dengan waktu karena Februari ini sudah clear. Jadi, sesuai kebijakan fiskal masing-masing daerah di Februari kami harapkan berlaku. PHRI Bali juga sudah bersurat kepada para bupati," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan. Kemudian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan sendiri, dari insentif hingga penghapusan, sehingga pelaku usaha hiburan tidak terbebani.
"Ini sebenarnya sudah tertuang di peraturan Menteri Kesehatan, Menteri Parekraf dan sekarang akan diperkuat dengan JR di MK. Kami tunggu proses hukumnya, namun selagi kami menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga untuk industri jasa hiburan tertentu lainnya," sebutnya.
(nor/nor)