Sandiaga Klaim Masalah Pajak Hiburan 40-75 Persen Sudah Selesai

Sandiaga Klaim Masalah Pajak Hiburan 40-75 Persen Sudah Selesai

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 22 Jan 2024 20:09 WIB
Acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) pada Senin (22/1/2024).
Foto: Acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) pada Senin (22/1/2024). (Tangkapan layar)
Denpasar -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim bahwa masalah pajak hiburan 40-75 persen sudah selesai. Presiden Joko Widodo disebut telah memberikan arahan perihal masalah tersebut.

"Sudah selesai masalahnya, karena mendapatkan arahan dari Pak Presiden (Joko Widodo)," ucap Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Senin (22/1/2024).

Sandiaga pun mengungkapkan alasan para pengusaha hiburan yang baru memprotes soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). "Tadi sudah dijawab bahwa yang membuat pengusaha baru memprotes karena tidak diajak bicara," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lainnya disebabkan oleh beratnya kondisi bisnis pascapandemi COVID-19. Mereka juga memprotes karena industri hiburan mampu membuka lapangan pekerjaan yang sangat banyak.

"Jadi itulah yang membuat pengusaha keberatan," ungkap Sandiaga.

ADVERTISEMENT

Sandiaga menjelaskan sebetulnya pihaknya telah diajak bicara soal UU HKPD pada rapat koordinasi nasional (Rakornas) sekitar 2022 lalu. Hanya saja, saat itu kondisinya COVID-19 dan semuanya tertutup.

"Proses pembuatan (UU) ini memang ke depan legislatif yang harus menampung aspirasi masyarakat dan memang banyak yang merasakan banyak yang tidak diajak bicara," ungkapnya.

Sandiaga mengingatkan agar hal ini dapat menjadi pembelajaran dan dapat membuang semua prasangka buruk. Di sisi lain, Sandiaga menegaskan bahwa hadirnya UU HKPD tidaklah untuk membunuh usaha para pengusaha hiburan. Menurutnya, hal ini merupakan upaya dalam memperkuat desentralisasi fiskal.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan UU adalah produk yang telah melalui pembahasan bersama antara pemerintah dengan legislatif. Produk UU juga telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk akademisi, asosiasi, dan kemajemukan masyarakat.

"UU dibahas pemerintah dan legislatif. Tentu dalam pembahasan juga memperhatikan praktik-praktik yang sudah berlaku," katanya.

Lydia menuturkan secara umum pajak badan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan ini justru turun. Sebelumnya diatur tarif paling tinggi adalah 35 persen dan kini tarif paling tinggi menjadi 10 persen. Tujuannya adalah untuk memajukan pariwisata di Indonesia.

"Jadi PBJT jasa kesenian dan hiburan ini isinya banyak sekali, dari mulai nomor 1-12. Nomor 1 saya paling ingat adalah pajak bioskop atau pajak tontonan. Dari paling tinggi 35 persen, sekarang kabupaten/kota hanya boleh mengimplementasikan paling tinggi 10 persen," ungkapnya.

Lydia juga menyebutkan pagelaran busana pada UU Nomor 28 tahun 2009 kategori tertentu atau khusus yang dikenakan tarif khusus sampai dengan 75 persen. Saat ini dengan UU HKPD tarifnya hanya sampai dengan 10 persen. Sehingga pagelaran busana, kontes kecantikan, konser yang semula Pemda boleh menetapkan tarifnya paling tinggi di 35 persen, sekarang maksimal 10 persen.

"Kenapa semuanya disamakan jadi 10 persen? Ini menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di UU sebelumnya. Jadi, tidak tepat kiranya kalau UU ini tidak pro kepada pariwisata," imbuhnya.

Namun meski demikian, pada Pasal 58 UU HKPD ayat 1 hanya nomor 12 yang mengalami kenaikan karena dikhususkan sebagai jasa hiburan tertentu. Jenis jasa hiburan tertentu diantaranya bar, kelab malam, diskotik, karaoke dan mandi uap atau spa.

"Khusus untuk nomor 12 tadi seperti bar, diskotik, kelab malam, karaoke, dan mandi uap spa, karena merupakan jasa hiburan tertentu, maka ditetapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi oleh sebagian besar oleh masyarakat tertentu. Itu esensi perubahan di UU HKPD," terangnya.




(hsa/dpw)

Hide Ads