
Dispar Bali Harap Pajak Layanan Spa Ditetapkan Seusai Putusan MK
Dispar Bali berharap besaran pajak layanan spa turut ditetapkan seusai MK menyatakan spa bukan masuk kategori hiburan.
Dispar Bali berharap besaran pajak layanan spa turut ditetapkan seusai MK menyatakan spa bukan masuk kategori hiburan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait spa, menyatakan bahwa spa adalah layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan.
PHRI Bali optimistis judicial review (JR) atau hak uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait spa bukan kategori hiburan bakal disetujui.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif fiskal dari yang ditetapkan saat ini 40%-75%.
Kemenko Perekonomian mengatakan akan menghormati pengusaha yang akan mengajukan JR ke MK jika ingin pajak hiburan 40%-75% kembali seperti sebelumnya.
Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75% ditunda. PHRI Bali tetap mendesak agar usaha spa tidak dimasukkan ke dalam kategori hiburan.
Sekda Bali Dewa Made Indra mendorong para pelaku usaha hiburan untuk mengajukan keringanan pajak ke pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Kenaikan pajak hiburan ditolak berbagai pengusaha hiburan dan pariwisata. Hotel hingga spa di Solo dan Bali, juga Hotman Paris dan Inul Daratista keberatan.
Sejumlah pengusaha hiburan di Bali akan mengirim surat terbuka untuk Presiden Jokowi lantaran keberatan dengan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
PHRI Bali mengingatkan pemerintah agar berhati-hati mengambil kebijakan pajak hiburan yang belakangan menjadi polemik dan membandingkannya dengan Thailand.