Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Provinsi Bali I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya Sunarya buka suara terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partainya yang hanya Rp 50 ribu. Ia menjelaskan sumber LADK Rp 50 ribu itu dari rekening awal partai dan tanpa ada penerimaan dari pihak manapun.
Ronny beralasan kegiatan Partai Garuda di Bali mulai masif pada Januari 2024. Sehingga, rincian dana untuk kegiatan tersebut belum dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Ia berjanji segera melaporkan penambahan dana kampanye lainnya.
"Belum kami laporkan, karena kegiatan kami baru melakukan kegiatan pada Januari," ungkap Ronny kepada detikBali, Senin (15/1/2024).
Ronny mengaku telah menginstruksikan seluruh calon anggota legislatif (caleg) Partai Garuda di Bali untuk menginput dana selama kampanye. "Di laporan tahap kedua baru ada penambahan. Ini semua caleg kami lagi penginputan LADK," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Bali menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik (parpol) dan calon anggota DPD yang akan berlaga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan dana kampanye terbanyak, yakni Rp 230 juta. Sedangkan, Partai Garuda melaporkan dana kampanye awal hanya Rp 50 ribu.
Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan KPU hanya memfaslitasi administrasi LADK parpol maupun calon anggota DPD. Menurutnya, KPU tidak bisa mengomentari nominal dana kampanye parpol terlalu jauh.
"Jadi KAP-lah (Kantor Akuntan Publik) yang akan memberi status apakah patuh atau tidak patuh. Tapi dalam proses pengadministrasian, harus sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2017," kata Sri, Senin.
(iws/hsa)