Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik (parpol) dan calon anggota DPD yang akan berlaga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan dana kampanye terbanyak, yakni Rp 230 juta. Sedangkan, Partai Garuda melaporkan dana kampanye awal hanya Rp 50 ribu.
Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan KPU hanya memfaslitasi administrasi LADK parpol maupun calon anggota DPD. Menurutnya, KPU tidak bisa mengomentari nominal dana kampanye parpol terlalu jauh.
"Jadi KAP-lah (Kantor Akuntan Publik) yang akan memberi status apakah patuh atau tidak patuh. Tapi dalam proses pengadministrasian, harus sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2017," kata Sri saat dihubungi detikBali, Senin (15/1/2024).
Menurut Sri, KPU hanya sekadar menginformasikan batasan-batasan nominal sumbangan dari pihak perorangan maupun perusahaan. "Nanti KAP kan di-bimtek oleh KPU RI, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dari dana kampanye itu," jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bali itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut parpol dan calon DPD yang telah menerima dana kampanye dan melaporkan LADK kepada KPU Bali:
Parpol
- PKB: Rp 200 ribu
- Gerindra: Rp 500 ribu
- PDIP: Rp 108 juta
- Golkar: Rp 500 ribu
- NasDem: Rp 5,3 juta
- Buruh: -
- Gelora: Rp 75 juta
- PKS: Rp 230 juta
- PKN: Rp 1 juta
- Hanura: Rp 359 ribu
- Garuda: Rp 50 ribu
- PAN: Rp 38,6 juta
- PBB: Rp 104,7 juta
- Demokrat: Rp 977 ribu
- PSI: Rp 13 juta
- Perindo: Rp 200 ribu
- PPP: Rp 106,8 juta
- Ummat: Rp 1,5 juta
Calon Anggota DPD
- Agung Bagus Arsadhana Linggih: Rp 20,6 juta
- Ainun Ni'am: Rp 500 ribu
- Bambang Santoso: Rp 23 juta
- Gede Suardana: Rp 5 juta
- Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra: Rp 150 juta
- I Gusti Agung Ngurah Sudarsana: Rp 10 juta - I Ketut Hari Suyasa : Rp 9,3 juta
- I Ketut Wisna: Rp 107 juta
- I Komang Merta Jiwa: Rp 83,5 juta
- I Made Kerta Suwirya: Rp 31 juta
- I Wayan Geredeg: Rp 20 juta
- I Wayan Sedang: Rp 10 juta
- I Wayan Sukayasa: Rp 6,2 juta
- Made Widhi Dharma: Rp 50 juta
- Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik: Rp 225 juta
- Putu Wahyu Widiartana: Rp 6,1 juta
- Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa: Rp 142 juta
(iws/iws)