KPU NTB Terima LADK Parpol, Perindo Terbanyak Rp 375 Juta

KPU NTB Terima LADK Parpol, Perindo Terbanyak Rp 375 Juta

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 15 Jan 2024 20:25 WIB
Pamflet pengumuman LADK parpol peserta Pemilu 2024 di NTB. (Foto: Istimewa)
Pamflet pengumuman LADK parpol peserta Pemilu 2024 di NTB. (Foto: Istimewa)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 104/PL.01.7-Pu/52/2024 tentang Hasil Pemeriksaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024.

Adapun, Perindo menjadi partai dengan LADK terbanyak sebesar Rp 375 juta. Sedangkan, PKB melaporkan dana kampanye awal hanya Rp 500 ribu.

KPU NTB menyatakan laporan LADK 18 parpol tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai. "LADK yang disampaikan parpol sudah dinyatakan lengkap dan sesuai," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud, Senin (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan dana kampanye menjadi keharusan yang tak boleh diabaikan oleh partai politik peserta pemilu. Sebab, parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya dapat diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB Itratip akan mengatensi pengawasan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Ia mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak abai dalam pelaporan dana kampanye.

ADVERTISEMENT

"Konsekuensinya bisa pembatalan kepesertaannya sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Itratip.

Berikut rincian parpol yang telah menerima dana kampanye dan melaporkan LADK kepada KPU Provinsi NTB:

- PKB: Rp 500 ribu
- ⁠Gerindra: -
- ⁠PDIP: Rp 139 juta
- ⁠Golkar: Rp 297 juta
- ⁠NasDem: Rp 178 juta
- ⁠Buruh: Rp 1.2 juta
- ⁠Gelora: Rp 131 juta
- ⁠PKS: Rp 100 juta
- ⁠PKN: Rp 115 juta
- ⁠Hanura: Rp 10 juta
- ⁠Garuda: Rp 43 juta
- ⁠PAN: Rp 1 juta
- ⁠PBB: Rp 193 juta
- ⁠Demokrat: Rp 150 juta
- ⁠PSI: Rp 15 juta
- ⁠Perindo: Rp 375 juta
- ⁠PPP: -
- ⁠Ummat: Rp 10 juta




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads