Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan dengan rentang waktu 75 hari. Yakni, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung memelototi potensi politik uang yang bisa menyertai hajatan lima tahunan ini.
Memastikan kinerja bisa lebih maksimal, Bawaslu Klungkung secara khusus menggelar persiapan pengawasan di alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Selasa (28/11/2023).
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika mengatakan kesiapan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditegaskan hingga ke tingkat keluarga mereka. Karena dalam bertugas dari pagi hingga malam, sesuai dengan jadwal kampanye para calon legislatif (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), calon DPD dan kampanye untuk paslon presiden dan wakil presiden di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan politik uang menjadi pusat perhatian kami di Bawaslu, karena semua ada potensi pelanggarannya termasuk politik uang itu," katanya.
Pengawasan dari tingkat terbawah yakni Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), akan lebih dimaksimalkan, sehingga semua pelanggaran dalam pemilu bisa antisipasi.
"Sebelumnya kami bersama dengan Pemkab dalam hal ini Satpol PP sudah menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang bernuansa alat peraga kampanye (APK) yang tidak diturunkan sendiri oleh peserta pemilu, yang melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Daerah tentang pemasangan reklame," jelasnya.
Pada saat kampanye juga sesuai dengan peraturan tersebut yang juga sudah disepakati oleh para peserta Pemilu 2024.
(hsa/hsa)