Serikat Pekerja Minta UMP 2024 Naik 10 Persen, Begini Jawaban Sekda Bali

Denpasar

Serikat Pekerja Minta UMP 2024 Naik 10 Persen, Begini Jawaban Sekda Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 16 Nov 2023 15:33 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi gaji (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Denpasar -

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra buka suara terkait permintaan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali yang menginginkan upah minimum provinsi (UMP) naik 10 persen pada 2024. Ia memastikan pembahasan UMP Bali 2024 tetap mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Regulasi penetapan upah minimum yang dibuat oleh pemerintah itu supaya angka yang keluar adalah angka yang rasional, yang bisa mengangkat derajat hidup buruh," ujar Indra di kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, Indra mengungkapkan upah bagi para buruh juga tidak boleh memberatkan pengusaha. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Dewan Pengupahan mencari titik tengah terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan kalau misalnya ongkos produksi tinggi, berarti harga produk tinggi. Kalau tinggi harga produk, maka kalah saing dengan negara lain. Jadi, sama-sama punya kepentingan yang baik," imbuh Indra.

Indra menjelaskan Dewan Pengupahan akan duduk bersama untuk membahas UMP Bali 2023. Dewan Pengupahan adalah sebuah lembaga non struktural yang bersifat tripartit dan bertugas untuk membahas perumusan kebijakan pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Kemenaker, kata Indra, sudah memiliki formula dan rumus terkait hitungan besaran UMP yang akan menjadi acuan di setiap daerah. Ia memastikan UMP Bali 2024 diumumkan sebelum 21 November sebagaimana arahan dari Kemenaker. "Kami pasti akan mengikuti itu," ucap pria asal Buleleng itu.

Sebelumnya, FSPM Regional Bali berharap UMP naik setidaknya 10 persen pada 2024. Hal itu sesuai dengan mekanisme penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. "Ya minimal (UMP naik) 10 persen atau kalau bisa di atasnya," kata Sekretaris FSPM Regional Bali I Dewa Rai Budi Darsana, Selasa (14/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya memerintahkan gubernur se-Indonesia agar mengumumkan kenaikan UMP paling lambat 21 November mendatang. Ida berharap adanya PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat membuat perusahaan untung sehingga stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," kata Ida dilansir dari detikFinance, Selasa.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads