Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Paling Lama 21 November

Nasional

Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Paling Lama 21 November

Tim detikFinance - detikBali
Selasa, 14 Nov 2023 09:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berpesan kepada para peserta program pemagangan di perusahaan industri di Jepang agar selalu menjaga nama baik bangsa, negara, keluarga, dan almamater
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker)
Bali -

Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023), dikutip dari detikFinance.

Ida mengatakan pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Beleid itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November. Ia berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional, " katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya keberadaan PP itu dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Ia menyebut dalam situasi ini perusahaan akan mengalami keuntungan, dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.

Ida menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tutupnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads