Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali berharap upah minimum provinsi (UMP) naik setidaknya 10 persen pada 2024. Hal itu sesuai dengan mekanisme penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Ya, minimal (UMP naik) 10 persen atau kalau bisa di atasnya," kata Sekretaris FSPM Regional Bali I Dewa Rai Budi Darsana kepada detikBali, Selasa (14/11/2023).
Darsana meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mematuhi dan tunduk terhadap PP No 51/2023. Menurutnya, faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bali juga seharusnya dapat menjadi acuan pemerintah untuk menaikkan UMP sebesar 10 persen.
Baca juga: Pengumuman! UMP Bali 2024 Jadi Rp 2.813.672 |
"Mau nggak mau, suka nggak suka, pemerintah daerah harus tunduk pada ketentuan (PP Nomor 51) yang sudah diatur," kata Darsana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tidak menyebutkan berapa rupiah kenaikan UMP yang diharapkan. Ia menilai kenaikan upah sebesar 10 persen itu sudah ideal jika memperhitungkan kemampuan buruh atau pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Darsana menganggap kenaikan UMP sebesar 10 persen juga tidak akan membebani pengusaha. Menurutnya, pihak pengusaha juga perlu memperhitungkan sejumlah faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bali.
Dilansir dari detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan gubernur se-Indonesia agar mengumumkan kenaikan UMP paling lambat 21 November mendatang. Ida mengatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Menurut Ida, dalam situasi ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik. "Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," kata Ida, Selasa (14/11/2023).
(iws/gsp)