Umat Islam biasanya disibukkan dengan berbagai persiapan menjelang Lebaran. Salah satu yang cukup populer adalah ramai-ramai menukarkan uang pecahan baru. Lantas, bagaimana hukum menukar uang dalam Islam?
Fenomena penukaran uang baru menjelang Lebaran umumnya akan dibagikan kepada sanak saudara, kerabat, tetangga, terutama anak-anak. Bahkan, banyak warga telah menukarkan uang baru jauh-jauh hari sebelum Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi lembaran kertas pada uang baru masih kaku, lebih rapi, serta bersih. Kondisi uang tersebut dianggap lebih pantas diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada orang yang menerimanya. Selain itu, uang baru juga dimaknai sebagai simbol kesucian yang sejalan dengan makna Lebaran.
Hukum Menukar Uang Baru dalam Islam
Dalam ajaran Islam, berbagi kebahagiaan pada hari raya merupakan amalan yang dianjurkan. Memberikan uang kepada keluarga atau kerabat, terutama anak-anak, menjadi salah satu cara untuk berbagi rezeki sekaligus mempererat tali silaturahmi.
Penukaran uang pecahan baru tidak hanya tersedia di bank, tetapi juga banyak ditemui di pinggir jalan melalui jasa penukaran yang ditawarkan oleh pedagang lepas. Meski cukup diminati masyarakat, praktik ini kerap menimbulkan perdebatan dari sisi hukum Islam.
Sebab, kegiatan menukarkan uang kerap dikaitkan dengan praktik riba apabila terdapat selisih nominal dalam proses penukarannya. Namun demikian, praktik ini tidak serta-merta dihukumi haram.
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama Online, hukum penukaran uang perlu dilihat dari akad yang digunakan. Jika dilihat dari objek uangnya (ma'qud 'alaih), maka kelebihan nominal dalam pertukaran uang dapat dikategorikan sebagai riba.
Namun, apabila dipahami sebagai pembayaran jasa kepada pihak yang menyediakan layanan penukaran, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai akad ijarah atau sewa jasa, yang tidak termasuk riba.
Beberapa ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali juga membolehkan praktik penukaran uang dengan syarat dilakukan secara tunai, bukan melalui utang. Sementara itu, dalam pandangan mazhab Maliki, praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, hukum praktik penukaran uang ini berbeda-beda, tergantung pada akad dan cara pelaksanaannya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat melakukan penukaran uang, terutama melalui jasa yang tidak resmi. Hal ini penting dilakukan guna menghindari potensi penipuan.
(iws/iws)










































