"Besaran pungutan disetarakan dengan US$10 dan akan ditinjau atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali," tutur Koster, Kamis (20/7/2023).
Koster menerangkan setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sekali selama pelesiran di Pulau Dewata. Namun, dia belum bisa merinci teknis penarikan pungutan itu.
Pemprov Bali masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Khususnya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Pemprov Bali, Koster menuturkan, akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pungutan bagi turis asing itu. Bahkan, wisatawan asing dan masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan uang dari pungutan tersebut.
Sebelumnya, Koster memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan pungutan untuk turis asing sebesar US$ 10 atau Rp 150 ribu. Seluruh wisatawan mancanegara yang masuk Pulau Dewata akan dipungut Rp 150 ribu.
"Semua (turis asing, tidak ada pengecualian)," tutur Koster.
(gsp/hsa)