Pemprov Bali Akan Evaluasi Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu 3 Tahun Sekali

Denpasar

Pemprov Bali Akan Evaluasi Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu 3 Tahun Sekali

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 20 Jul 2023 15:33 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (3/7/2023). (I Nyoman Adhistaya Sawitra)
Gubernur Bali Wayan Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (3/7/2023). I Nyoman Adhistaya Sawitra/detikBali.
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengevaluasi penerapan pungutan turis asing US$ 10 atau sebesar Rp 150 ribu paling lama tiga tahun sekali. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menjawab pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pungutan bagi Wistawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

"Besaran pungutan disetarakan dengan US$10 dan akan ditinjau atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali," tutur Koster, Kamis (20/7/2023).

Koster menerangkan setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sekali selama pelesiran di Pulau Dewata. Namun, dia belum bisa merinci teknis penarikan pungutan itu.

Pemprov Bali masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Khususnya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pemprov Bali, Koster menuturkan, akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pungutan bagi turis asing itu. Bahkan, wisatawan asing dan masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan uang dari pungutan tersebut.

Sebelumnya, Koster memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan pungutan untuk turis asing sebesar US$ 10 atau Rp 150 ribu. Seluruh wisatawan mancanegara yang masuk Pulau Dewata akan dipungut Rp 150 ribu.

"Semua (turis asing, tidak ada pengecualian)," tutur Koster.


(gsp/hsa)

Hide Ads