Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan pungutan untuk turis asing sebesar US$ 10 atau Rp 150 ribu. Seluruh wisatawan mancanegara yang masuk Pulau Dewata akan dipungut Rp 150 ribu.
"Semua (turis asing, tidak ada pengecualian)," tuturnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Kamis (20/7/2023).
Koster menerangkan pungutan untuk turis asing itu akan ditarik di pintu masuk Bali seperti bandara dan pelabuhan. Turis asing itu akan membayar pungutan secara elektronik atau e-payment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster belum bisa merinci teknis penarikan pungutan itu. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Khususnya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Koster menambahkan aturan teknis dari pungutan turis asing itu akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Bali. Kini pemerintah dan DPRD Bali masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pungutan bagi Wistawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyampaikan pemerintah Bali tengah mengkaji pengecualian dalam penarikan pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing. Kategori yang dipertimbangkan untuk tidak perlu membayar pungutan tersebut adalah peneliti dan pelajar.
"Nanti dilihat seberapa besar memberikan dampak pada Bali karena banyak juga peneliti diundang oleh lembaga dari Bali," kata Cok Ace di gedung DPRD Bali, Selasa (18/7/2023)," ujarnya Selasa (18/7/2023).
(gsp/gsp)