Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengkaji pengecualian dalam penerapan pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Kategori yang dipertimbangkan untuk tidak perlu membayar pungutan tersebut adalah peneliti dan pelajar.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace masih membahas kategori WNA yang harus membayar pungutan Rp 150 ribu. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali juga masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Nanti akan dilihat seberapa besar memberikan dampak pada Bali karena banyak juga peneliti diundang oleh lembaga dari Bali," kata Cok Ace di gedung DPRD Bali, Selasa (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cok Ace menuturkan pemerintah Bali juga belum memutuskan apakah anak-anak turis asing juga wajib membayar pungutan Rp 150 ribu itu. "Belum sampai situ ya (pungutan untuk anak)," ujarnya.
Cok Ace memastikan Pemprov Bali akan transparan dalam mengelola dana pungutan turis asing itu. Sejumlah instansi seperti anggota DPRD juga bisa ikut mengawasi penggunaan uang tersebut. Adapun, rencananya pungutan Rp 150 ribu untuk wistawan mancanegara itu diterapkan pada tahun depan.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta masih menunggu perkembangan aturan pungutan untuk turis asing itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan menugasi Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPBD) Badung untuk menyerap aspirasi dari pelaku wisata di Gumi Keris, julukan Badung, terkait pungutan tersebut.
"Kami intens berkomunikasi dengan pelaku wisata," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
(gsp/gsp)