Monique Francoise tak mempermasalahkan rencana pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang pelesiran di Pulau Dewata. Wisatawan asal Irlandia itu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk bijak menggunakan uang yang terkumpul dari turis asing.
"Saya rasa yang paling penting itu pungutan digunakan untuk (memperbaiki) pariwisata yang rusak. Karena menurut saya, seharusnya turis menghargai negara ini," tuturnya kepada detikBali di Pantai Kuta, Jumat (14/7/2023).
Monique menyebut besaran pungutan tersebut juga tidak terlalu mahal. Ia mengaku tidak akan kapok untuk berlibur di Bali meski pungutan itu diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setuju dengan pungutan tersebut sepanjang digunakan untuk hal yang benar, seperti melestarikan wisata alam," imbuh dia.
Turis asing lainnya, Florian Lenzini, setali tiga uang. Turis asal Prancis itu bahkan berharap pungutan tersebut dapat membantu masyarakat Bali. "Mengapa tidak? Selama harga pungutan tersebut tidak terlalu mahal. Jika bisa membantu kota di Bali, mengapa tidak? Uang ini bisa membantu orang-orang lokal juga," kata turis 23 tahun tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebiijakan tersebut rencananya diterapkan pada tahun depan. Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.
"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7/2023).
Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pungutan tersebut akan digunakan untuk menjaga kelestaraian alam, budaya, dan lingkungan Bali.
BTP Minta Pemerintah Siapkan Regulasi
Bali Tourism Board (BTB) meminta penerapan pungutan Rp 150 ribu setara dengan US$ 10 kepada turis asing dilaksanakan pada Januari 2024. BTB meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera mengesahkan regulasi terkait pungutan tersebut.
"Kalau bisa tahun ini sudah dibuatkan persiapan, Januari (2024) sudah mulai dipungut," tutur Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Jumat (14/7/2023).
Menurut Agung, Pemprov Bali bakal mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) jika pungutan turis asing segera diterapkan. Ia mencontohkan, seandainya kebijakan tersebut diterapkan saat ini, Pemprov Bali berpotensi mendapatkan Rp 750 miliar. Proyeksi itu didapat dari target jumlah kedatangan 5 juta orang turis asing hingga akhir 2023 dikali nilai pungutan Rp 150 ribu.
Menurut Partha, besaran pungutan Rp 150 ribu per turis asing tidak memberatkan. Sejumlah negara, seperti Thailand juga menerapkan regulasi serupa. "Kalau pakai uang kita (rupiah) mungkin mahal, tapi (10 US$) itu standar," papar Partha.
Ia pun mengusulkan 80 persen dari pungutan terhadap turis asing yang ke Pulau Dewata dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, sarana, dan prasarana di daerah wisata. Selain itu, sambung Partha, hasil pungutan juga bisa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan layanannya. Misalnya, membiayai pelatihan bagi para pemandu wisata (guide).
Kemudian, ia melanjutkan, bisa juga untuk dana promosi pariwisata demi memasarkan wisata yang berkelanjutan dan pengalaman budaya yang otentik di Bali. "Bisa juga meningkatkan citra pariwisata Bali," terang dia.
"Jadi, pariwisata yang kita promosikan bukan beach club atau sejenisnya. Itu urusan industri. Tetapi, pariwisata yang berkelanjutan dan berkebudayaan, karena Bali kan wisata budaya," ungkap Partha.
PHRI Bantah Kunjungan Turis Menurun
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menampik proyeksi kunjungan turis asing akan menurun karena kebijakan pungutan Rp 150 ribu ke Pulau Dewata. Direktur PHRI Bali Ida Bagus Purwa Sidemen menilai proyeksi tersebut masih terlalu dini diungkap.
"Masalah turun atau tidaknya kunjungan wisatawan mancanegara (karena pungutan Rp 150 ribu) masih terlalu dini. Tentu, tidak bisa atau belum terlihat sekarang," terang Purwa, Jumat (14/7/2023).
Purwa menegaskan PHRI akan membantu menyosialisasikan pungutan terhadap turis asing melalui berbagai cara. Salah satunya, melalui biro perjalanan (travel agent), termasuk kepada wisman langsung.
Purwa juga enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang akan diterapkan mulai awal tahun depan itu. Namun, ia berharap kebijakan pungutan akan memberi manfaat bagi dunia pariwisata Bali. "Kita lihat saja nanti efeknya setelah kebijakan (pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing ini jika diberlakukan tahun depan," tandasnya.
(iws/gsp)