Pungutan Seharga Burger untuk Turis Asing demi Genjot Pendapatan Bali

Round Up

Pungutan Seharga Burger untuk Turis Asing demi Genjot Pendapatan Bali

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 14 Jul 2023 07:50 WIB
Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat berkunjung di Tabanan, Bali, Kamis (4/8/2022). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada bulan Juni 2022 meningkat 57,10 persen yakni sebanyak 181.625 orang dibandingkan bulan Mei yang tercatat 115.611 orang, dan kedatangan wisman ke Bali didominasi wisatawan asal Australia. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Wisatawan mancanegara di objek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membidik turis asing demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Mulai tahun depan, para pelancong asing akan dipungut Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 jika hendak pelesiran di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut pungutan itu tidak akan memberatkan wisatawan mancanegara (wisman). Ia bahkan menyebut pungutan tersebut setara harga burger di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 150 ribu kalau dikurskan itu 10 dolar AS, sama dengan beli burger kalau di luar negeri. Jadi, nggak (akan) membebani," klaim Pemayun, Kamis (13/7/2023).

Pungutan untuk wisatawan asing itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing dan diatur melalui Peraturan Daerah.

ADVERTISEMENT

Pemayun menjelaskan pungutan tersebut akan digunakan untuk menjaga kelestaraian alam, budaya, dan lingkungan Bali. Dia menilai pungutan untuk wisatawan asing bukan hal baru. Menurutnya, beberapa negara sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Misalnya Thailand, Singapura, hingga Bhutan.

"Dasar kami mengeluarkan kebijakan itu kan agar semua bersama-sama menjaga Bali agar sustainable (berkelanjutan), termasuk wisatawan untuk ikut menjaga alam, budaya, dan lingkungan Bali," imbuhnya.

Pemayun optimistis kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi jumlah kunjungan turis asing ke Bali. "Kalau kami sampaikan maksud dan tujuan pengenaan ini, tentunya mereka (turis asing) akan sangat respect (menghormati)," tandasnya.

DPRD Sebut Pungutan Rp 150 Ribu Terlalu Kecil

Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi menilai pungutan Rp 150 ribu terhadap turis asing yang berkunjung ke Bali terlalu kecil. Ia mengusulkan pungutan sebesar Rp 500 ribu.

"Itu kalau (pungutan) Rp 150 ribu atau 10 dolar AS, kekecilan. Saya inginnya kan 50 dolar Australia atau setara Rp 500 ribu," ujar Kresna, Kamis (13/7/2023).

Kresna justru mempertanyakan rincian dan pertimbangan Gubernur Bali Wayan Koster saat menentukan nilai pungutan turis asing di Bali Rp 150 ribu. Menurutnya, pungutan Rp 500 ribu tak akan memberatkan turis asing.

Untuk diketahui, turis asing yang menyambangi Pulau Dewata sampai akhir tahun ini diproyeksikan dapat mencapai 9 juta wisman. Berdasarkan hitung-hitungan yang dia lakukan, Pemprov Bali akan mengantongi PAD lebih dari Rp 4,5 triliun jika setiap turis asing dipungut Rp 500 ribu.

"Kan lumayan besar. Kalau Bali itu destinasi wisata terbaik di dunia, kok Bali nggak pernah dapat apa-apa? Nah, kalau pungutannya hanya Rp 150 ribu per turis asing, maka dapatnya hanya Rp 1 triliun," tandas Kresna.

Pertimbangan Pemprov Bali

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan Pemprov Bali memiliki sejumlah pertimbangan terkait pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing. Pertama, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020, yakni Bab 3 Pasal 4 dan 5 tentang sumbangan sukarela dari wisatawan mancanegara.

Kedua, perhitungan angka dari penelitian akademik dan hasil sumbangan sukarela yang didapat dari para turis selama ini. "Saya belum baca detail naskah akademik itu. Yang jelas, Rp 150 ribu itu melihat kontribusi wisatawan mancanegara kemarin (selama ini)," kata Pemayun.

Pertimbangan lainnya adalah studi dan analisis terhadap kebijakan serupa di negara lain. Bahkan, beberapa negara menerapkan pungutan yang lebih besar tanpa membuat wisman keberatan.

"Kami juga melihat benchmark di tempat lain. Yang lebih berat (pungutannya lebih tinggi atau mahal) tetap saja wisatawan datang. Apalagi Bali, punya budaya dan alam yang memang memiliki keunikan. Tentu, kami yakin wisatawan mancanegara akan tetap datang," imbuhnya.

Pemayun mengatakan Pemprov Bali tidak akan membentuk badan atau instansi khusus untuk mengelola pungutan dari para wisman. Semua hasil pungutan yang dibayarkan para wisman secara elektronik melalui aplikasi Love Bali akan dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Bapenda atau BPKAD Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada 2024. "Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor DPRD Bali, Rabu (12/7/2023).




(iws/gsp)

Hide Ads